11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Terlibat Kasus Penembakan Marsal Harahap, Mantan Calon Wali Kota Siantar Terancam Hukuman Mati

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasus penembakan yang berujung tewasnya Mara Salem Harahap (42) menyebabkan calon Wali Kota Pematangsiantar sekaligus pemilik Ferrari Kafe, Bar and Resto berinisial S terancam hukuman mati. Hukuman itu dialamatkan kepada S lantaran ia terlibat kasus penembakan Marsal Harahap, salah seorang wartawan di kota itu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam pemaparannya di Polres Pematangsiantar, mengungkapkan atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sekadar diketahui, nama Suj atau S sendiri bukanlah orang asing bagi masyarakat dan jurnalis di Pematangsiantar. Selain pemilik tempat hiburan malam, Suj adalah pria dengan tato sulam alis yang dikenal sebagai mantan Calon Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2015 lalu. Suj mencalonkan diri dari jalur calon perseorangan (Independen) dengan menamakan tim pemenangannya Sujud.

Baca Juga:Usai Dipakai Tembak Marsal Harahap, Senpi Disimpan di Makam Orangtua Pelaku

Salah satu momen Suj di muka publik adalah saat acara Debat Penajaman Visi Misi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar di Sapadia Hotel beberapa tahun yang lalu. Suj memiliki pandangan yang berbeda. Ia mengatakan akan membangun Tugu Raja Sangnaualuh sebagai identitas budaya yang asli dari Kota Siantar.

Namun, langkah Suj menjadi Wali Kota Pematangsiantar gagal. KPU mengumumkan Paslon almarhum Hulman Sitorus-Hefriansyah kala itu memperoleh persentase jumlah suara terbanyak. Sementara Suj memperoleh suara 3,7 persen.

Adapun keterlibatan Suj dalam kasus kematian Marsal Harahap adalah, ia disebut sebagai otak penembakan almarhum. Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Kamis (24/6/21) sore. Kapoldasu mengatakan, penembakan Marsal dilakukan seorang oknum aparat berinisial A dan Y sebagai joki sepedamotor dan diotaki Suj.

Baca Juga:Terungkap! Ternyata Ini Motif Marsal Harahap Ditembak Hingga Tewas

“Terungkapnya kasus ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi, CCTV di sejumlah tempat korban dan para pelaku dan hasil uji laboratorium forensik dan balistik,” kata Kapolda Sumut dalam konfrensi pers yang didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Kamis (24/6/21) sore.

“Modus operandinya, tumbuhnya rasa sakit hati oleh S selaku pemilik Ferrari Kafe, Bar and Resto terhadap korban karena selalu memberitakan peredaran narkoba di lokasi usaha milik S. Korban meminta sejumlah uang dan 2 butir ekstasi,” beber Kapolda.

Atas sikap korban, Suj kesal dan merasa perlu memberikan pelajaran. Suj kemudian memanggil anggotanya Y sebagai humas untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.

“Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara A di Jalan Seram Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan A bahwa korban cocoknya ditembak,” jelas Kapolda.

Baca Juga:Kapoldasu Nyatakan Pelaku Penembakan Marsal Harahap Sudah Ada yang Diamankan

Setelah adanya perintah tersebut, Y menindaklanjutinya. Proses awal mulai dari pertemuan Y dan A hingga menjalankan perintah Suj. Saat itu Y dan A mendatangi korban di rumahnya Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. Namun korban tak ada di rumah. Lalu keduanya putar balik menuju Pematangsiantar.

Saat berada di perjalanan menuju Kota Pematangsiantar, tepatnya pukul 22.30 WIB, tersangka Y berselisih dengan mobil korban. Selanjutnya Y dan A ini berbalik mengikuti mobil korban. “Y mengemudikan sepedamotor dan A melakukan penembakan sehingga mengenai paha sebelah kiri atas korban. Sementara mengenai hasil outopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Peluru yang ditembakkan pecah tiga dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang begitu deras hingga korba meninggal,” beber Kapoldasu. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles