14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Terjerat UU ITE, Tuntutan 3 Tahun Penjara Terhadap Wanita Berparas Cantik Dianggap Tepat

Medan, MISTAR.ID
Pengacara korban tindak pidana informasi dan elektronik (ITE) mengapresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa wanita berparas cantik, Sevina alias Selvina 3 tahun penjara.

“Sebagai pengacara korban (Franky), kami menyampaikan apresiasi kepada JPU Kejari Medan (Evi Yanti Panggabean) yang menuntut terdakwa agar dipidana 3 tahun penjara,” ucap pengacara Franky, Andi SH, Selasa (7/2/23).

Ia mengatakan, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU selama 3 tahun telah memenuhi rasa keadilan dan sekaligus menjadi efek jera untuk pembelajaran bagi terdakwa.

Baca Juga:Denny Sumargo Dipolisikan Buntut Podcast ‘Suami Selingkuh Sama Mertua’ dengan Pasal UU ITE

“Ini menjadi efek jera agar tak terulang kembali dalam perbuatan yang sama. Kami berharap kepada yang mulia majelis agar memberikan vonis yang seadil-adilnya,” terang Andi.

Sementara, pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

JPU Evi Yanti Panggabean dalam dakwaan menguraikan pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau Medan Tembung, korban melihat terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.

Kemudian, dalam perkataan terdakwa pada instastory akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan menulis hal keburukan yang telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.

Baca Juga:Putri Bupati Labusel Jadi Tersangka Kasus UU ITE

Kemudian atas serangan itu, membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut.

Akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban, karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000 orang.

Korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa karena telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban di medsos tersebut, melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles