21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Terjerat Proyek Fiktif, Jaksa Tahan PPTK Pengadaan Buku Disdik Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi resmi menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan buku panduan pendidikan tahun 2020 yang menelan anggaran sekitar Rp2,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tebing Tinggi, Mustaqpirin SH.MH melalui Kasi Pidsus Chandra SH didampingi Kasi intel Ranu SH mengatakan itu melalui jumpa pers di halaman kantor adiyaksa itu, Selasa (8/12/20).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Magdalena dititipkan ke Lapas Kelas 2B Jalan Pusara Pejuang, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga: Kejaksaan Segera Keluarkan Pencekalan Terhadap 3 Tersangka Korupsi Disdik Tebing Tinggi

Chandra lebih lanjut mengatakan, penahanan yang dilakukan pihak penyidik kejaksaan untuk 20 hari ke depan. Perkaranya, kata dia terkait pengadaan buku yang diduga fiktif.

Menanggapi wartawan, Chandra mengatakan, perkaranya kemungkinan akan disidangkan sekitar bulan Pebruari 2021 di pengadilan Tipikor Medan.

Dalam perkara ini, pihak kejaksaan menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya sudah ditahan, yakni Kabid Dikdas Efni Efridah selaku pelaksana kegiatan dan PPTK Magdalena. Sementara Pardamean Siregar selaku PPK belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit.(ags/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles