0.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Warga Siantar Barat Ditangkap

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematang Siantar kembali meringkus Ginda Lesmana (27) pada Kamis (13/4/23) sore, dari Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, sebelum ditangkap, personel Satnarkoba lebih dahulu mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Singosari Gang Sumbersari.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan dan menjatuhkan plastik klip berisi 4 paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 1,51 gram. Pelaku mengakui kepemilikan sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial A,” ujar Rusdi Ahya, Senin (17/4/23).

Baca juga: Personel Satnarkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pria dari Tanah Jawa

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan pun mengatakan kalau Ginda merupakan residivis dalam kasus narkoba. “Dia residivis, lupa aku tahun berapa. Yang pasti dia residivis,” ujar Rudi singkat, Senin (17/4/23).

Berdasarkan pantauan MISTAR.ID dari laman resmi Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar. Ginda sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba. Pada tahun 2019 yang lalu Ginda pun ditangkap dalam kasus narkoba, atas perbuatannya itupun diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dari Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tidak hanya terlibat narkoba. Ginda juga pernah menggelapkan sepeda motor temannya. Kalau itu Ginda ditangkap personel Satreskrim Polsek Siantar Martoba, oleg hakim kala itu dan Ginda pun dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles