12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Terindikasi Sebagai Sarang Peredaran Narkotika, Pemilik Key Garden Terancam 20 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Pemilik Key Garden, Muliadi Barus telah diamankan Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan terkait adanya dugaan tempat hiburan malam terindikasi sebagai sarang peredaran narkotika.

Muliadi Barus (47) sendiri diamankan petugas Kepolisian di Jalan Sei Petani Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru. Muliadi juga disebut sebagai Pemilik Key Garden yang merupakan tempat hiburan malam.

“Secara legalitas dia (Muliadi) memang sebagai pemilik, kita amankan terkait pengembangan dari kasus ST (Samsul Tarigan) beberapa waktu lalu,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun kepada awak media, Jumat (22/3/24) sore.

Baca juga : Samsul Tarigan, Pemilik Key Garden Divonis 4 Bulan Penjara

Teddy Marbun mengatakan penangkapan diawali dari razia yang dilakukan oleh Kapolda Sumut Irjen, Agung Setya Imam Effendi dan Pangdam I/BB Mayjend, TNI Mochammad Hasan beberapa waktu lalu.

“Iya, awalnya dari razia untuk menindaklanjuti maraknya berita viral tentang adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam Key Garden. Dan ada juga kabar meninggalnya pengunjung Key Garden karena diduga over dosis,” jelasnya.

Hasil penyelidikan serta berdasarkan pengakuan saksi bahwa Key Garden terindikasi sebagai tempat penjualan ekstasi. Bersamaan dengan itu, Marbun mengatakan pihaknya menemukan barang bukti berupa pil ekstasi yang ditemukan di lokasi.

Baca juga : Total 9 Orang Diamankan dalam Penggerebekan Kawasan Key Garden di Deli Serdang

Mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut menegaskan tersangka Muliadi Barus terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasusnya.

“Pada kasus ini, polisi mempersangkakan tersangka dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) subs pasal 131 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (iqbal/hm18)

Related Articles

Latest Articles