15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Terima Upah Rp5 Ribu, Dua Pria Dihukum 8 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Deni Ramadhan (19) dan Agam Andrika (37) pasrah saat Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong menjatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara. Kedua pria itu juga dibebankan masing-masin membayar Rp1 Milyar, dan apabila tidak dibayar akan ditambahi masa tahanannya selama 3 bulan dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/11/20).

Mendengarkan putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yenni Maya Sari.

Dalam dakwaan sebelumnya, Yenni menyebutkan terungkapnya kasus ini berawal pada Kamis (16/4/20),  di Jalan Sentosa Lingkungan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Barat, para saksi dari kepolisian  mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah pemukiman warga yang berada di Jalan Sentosa Lingkungan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Barat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penyelidikan di tempat dimaksud kemudian petugas Kepolisan melakukan penggerebekan di Jalan Setosa dan pada saat penggerebekan mengamankan Deni Ramadhan dan Agam. Ketika petugas memasuki lokasi tempat tersebut, petugas melihat Agus (DPO) berlari meninggalkan lokasi tersebut dengan berlari dari arah gang lain , selanjutnya para petugas Kepolisan melakukan pengejaran tetapi tidak berhasil ditemukan,” katanya.

Baca juga: Pemko Medan Siap Dukung Pelaksanaan Pilkada dengan Protokol Kesehatan

Selanjutnya petugas Kepolisan mengamankan terdakwa Deni dan Agam, lalu petugas Kepolisian  menemukan barang bukti, berupa 1 buah kaleng berbentuk kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip bening ukuran kecil narkotika jenis shabu, 12  plastik klip bening berisi sabu, dan Hp

Kemudian kata JPU, petugas Kepolisan memerintahkan terdakwa Deni  mengeluarkan isi kantong celananya dan dari dalam celana ditemukan barang bukti berupa uang tunai berjumlah Rp55 ribu yang terdiri dari 1 lembar uang tunai Rp50 ribu dan 1 lembar uang Rp5.000, yang diakui bahwa uang Rp50.000, adalah uang yang baru diterima terdakwa Deni dari seseorang lelaki yang tidak dikenalnya, yang mana saat itu membeli Narkotika jenis sabu kepadanya.

“Sedangkan uang Rp5.000 adalah uang hasil kejahatan atau upah yang diterima terdakwa Deni dari Agus (DPO) karena ia telah menjual narkotika jenis sabu milik Agus. Selanjutnya petugas Kepolisan memperlihatkan sambil mempertanyakan kepemilikan barang bukti kaleng berbentuk kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu, Deni dan Agam mengakui bahwa barang bukti tesebut adalah milik Agus,” katanya.

Setelah ditanya mengapa mereka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Agus, kata Jaksa  Deni dan Agam mengakui bahwa setiap mereka meminta narkotika jenis shabu kepada Agus untuk mereka jual, Deni dan Agam dengan jelas melihat Agus mengambil sabu tersebut dari dalam kotak kaleng warna hitam. (amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles