23.9 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Terdakwa Evy Novianti Sebut Uang Ma’had Hak Mahasiswa UIN SU, Harus Dikembalikan

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020, Evy Novianti Siregar, menyebut uang program ma’had merupakan uang mahasiswa bukan kas atau keuangan negara.

Atas dasar tersebut, terdakwa Evy mengatakan seyogyanya uang tersebut dikembalikan kepada mahasiswa bukan ke kas negara. Ia pun mengklaim bahwa perbuatan yang dirinya lakukan bukanlah Tipikor.

Hal tersebut diterangkannya melalui Penasihat Hukumnya (PH), Beni Harahap, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/9/23).

Baca juga: Program Wajib Ma’had UIN SU 2020 Disebut Tidak Tercantum Dalam RBA

“Bahwa dana iuran tersebut merupakan hak mahasiswa tahun 2020 yang mana iuran tersebut bukanlah hak negara ataupun masuk ke dalam kas negara, melainkan dikembalikan kepada mahasiswa yang diperuntukkan pada program wajib ma’had pendidikan keagamaan berbasis pesantren oleh UIN SU sendiri. Sehingga, JPU tidak dapat menggolongkan dalam perbuatan Tipikor,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Beni pun menyampaikan permohonannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin. Ia meminta supaya menerima eksepsi dan tidak menerima dakwaan JPU yang dituduhkan kepada kliennya.

Related Articles

Latest Articles