21.2 C
New York
Monday, May 27, 2024

Terdakwa Akui Salah Jual Sabu, Hakim: Masih Banyak Kerjaan lain

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Bima Satria Purba alias Bima mengakui salah atas perbuatannya yang menjual narkotika golongan I jenis sabu di depan persidangan perdana di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/2/23).

Dalam sidang virtual, Bima mengakui atas kepemilikan sabu dengan berat bersih 2,84 gram untuk dijual. “Saya salah yang mulia, karena tidak ada kerjaan lagi,”ucap Bima Satri.

Bima juga membenarkan bahwa uang Rp130 ribu yang disita tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan merupakan hasil penjualan sabu sebelum dia tertangkap.

Baca Juga: Terbukti Jual Sabu 10 Gram, Warga Medan Labuhan Divonis 5 Tahun

Setelah mendengar pengakuan itu, hakim yang diketuai oleh Zufida Hanum mengatakan seharusnya tidak menjual barang haram tersebut, karena akan berdampak pada hukum pidana.

“Tahunya kau kalau jual sabu itu dilarang tapi kau lakukan juga. Ah, banyak kali alasanmu. Masih banyak kerjaan lain,” ucap hakim ketua dihadapan oleh tim JPU pada Kejari Belawan Silvi dan Sarah.

Zufida Hanum didampingi anggota majelis hakim Donald Panggabean dan Muhammad Kasim melanjutkan persidangan pekan depan untuk penyampaian tuntutan dari tim JPU.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pria Pemilik Sabu

Saat dipersidangan, 2 anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa telah didengarkan keterangannya.

Tim melakukan penggembangan atas informasi diperoleh dari masyarakat dengan melakukan di salah satu kamar rumahnya Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan, Kamis (13/10/22) lalu.

Terdapat berupa barang bukti di dalam kaleng warna ungu yang terdapat 3 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat bersih 2,84 gram yang ditemukan ditumpukkan pakaian siap untuk dijual terdakwa.

Baca Juga: Miliki Sabu, Si Gendut dan Si Kurus Diciduk Polres Tebing Tinggi

Saat diinterogasi, sebelumnya Bima Satria Purba alias Bima membeli 3 gram sabu senilai Rp1.800.000. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil yang akan jual Rp50 ribu per paket.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.(bany/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles