10.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

Terbukti Serobot Lahan Royal Sumatera, Albert Kang Divonis 15 Hari Kurungan

Medan, MISTAR.ID

Hakim tunggal Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis pidana kurungan 15 hari kepada pengusaha Albert Kang karena terbukti melakukan penyerobotan tanah milik PT Victor Jaya Raya sebagai pengelola Kompleks Royal Sumatera.

Hakim Immanuel menyatakan terdakwa Albert Kang terbukti bersalah menggunakan tanah tanpa izin yang berhak.

“Menjatuhkan hukuman 15 hari kurungan,” kata Immanuel saat membacakan amar putusan di PN Medan, Senin (15/11/21).

Baca Juga:Didakwa Kuasai Lahan Milik Royal Sumatera, Razman Minta Hakim Bebaskan Albert Kang

Menurut Immanuel, perbuatan Albert Kang melanggar Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. Atas putusan tersebut, terdakwa Albert Kang melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.

Adapun kronologi perkara ini berawal pada tahun 2004, saat Albert membeli dua bidang tanah yang merupakan satu kesatuan seluas ± 2.000 M2 yang terletak di Kompleks Perumahan Royal Sumatera Jalan Jamin Ginting Km 8,5 Medan dari pihak ketiga. Selanjutnya Albert Kang membangun rumah di atas tanah tersebut.

Koordinator Humas Royal Sumatera Landen Marbun mengapresiasi putusan dari majelis hakim Immanuel Tarigan.

Baca Juga:Hakim Tolak Permohonan Prapid Albert Kang

“Keputusan hakim hari ini tentunya telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan unsur pidananya telah terpenuhi,” kata Landen didampingi Koordinator Keamanan Royal Sumatera Thomas Purba.

Ketika hakim melakukan sidang lapangan, Landen mengatakan pihaknya sudah percaya hakim akan mengatakan kasus penyerobotan lahan merupakan pidana murni.

“Kami berharap peristiwa ini sebagai pesan agar bagi siapapun agar tidak melakukan penguasaan terhadap yang bukan miliknya,” ucapnya.

Baca Juga:Tak Sesuai Izin Menggunakan Areal Royal Sumatera, Mr Hwang Laporkan Albert Kang ke Polisi

Thomas menegaskan bahwa Royal Sumatera memberikan izin kepada Albert Kang untuk menanam bunga dan rumput. Tapi Albert Kang malah membangun bangunan permanen.

“Dan itu tidak sesuai izin. Makanya kasus ini murni pidana,” ungkapnya. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles