23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 40 Perkara

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, sejak awal Januari 2022 sampai 28 Maret 2022 sudah menghentikan penuntutan sebanyak 40 perkara yang tersebar di wilayah hukum Kejati Sumut. Seperti disampaikan Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Aspidum Arip Zahrulyani melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Selasa (29/3/22) dalam sepekan terakhir ada 14 perkara yang disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan restorative justice (RJ).

“Sepekan terakhir kita baru melaksanakan penghentian penuntutan dengan menerapkan RJ di Kejari Simalungun (8 perkara), Kejari Langkat (1 perkara), Kejari Tapanuli Selatan (1 perkara), Kejari Padang Lawas Utara (2 perkara), Kejari Samosir (1 perkara) dan Kejari Nias Selatan (1 perkara) total ada 14 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan RJ,” kata Yos A Tarigan.

Untuk perkara di Kejari Simalungun, lanjut Yos A Tarigan 8 perkara yang dihentikan semuanya tentang pencurian kelapa sawit dan pelakunya bervariasi seperti ibu rumah tangga dan masyarakat biasa yang kesulitan mendapatkan uang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga: Terapkan Restorative Justice, Perkara Nenek Usia 96 Tahun Dihentikan Kejari Samosir

Untuk perkara di Kejari Samosir, ada seorang nenek usia 96 tahun, Gandaria Siringo-ringo (melakukan pengrusakan tanaman) yang akhirnya bisa bernafas lega setelah penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dilaksanakan dengan menghadirkan tersangka dan korban, keluarga serta aparat desa.

“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020
yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban (pihak perusahaan perkebunan) dan direspons positif oleh keluarga,” jelasnya.

Yang pasti, tambah Yos antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
(iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles