10.6 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Tanam Ganja di Belakang Rumahnya di Deli Serdang, Ini yang Terjadi

Medan, MISTAR.ID

Suheri (37) warga Jalan Lembaga Adat V Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Polsek Medan Area karena menanam pohon ganja di belakang rumahnya.

Pria berambut gondrong itu tak berkutik lagi saat petugas menyambangi kediamannya, Selasa (25/5/21). Dari sana, petugas mendapati barang bukti (barbuk) berupa 7 batang pohon ganja, terdiri dari dua batang ukuran 170 Cm, tiga batang ukuran 145 Cm dan dua batang ukuran 1 meter.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari seseorang yang layak dipercaya, ada seorang pria yang menanam ganja.

Baca Juga:Terlibat Peredaran 30,5 Kg Ganja di Taput, Warga Jalan Mangga Siantar Ditangkap

“Kita tindaklanjuti laporan itu, kita berhasil menangkap tersangka dan menemukan tanaman ganja tersebut,” ujar Irianto, Rabu (26/5/21). Karena dinilai melanggar undang-undang, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Polsek Medan Area untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuannya kepada petugas, tersangka baru coba-coba mengembangbiakkan tanaman ganja tersebut. “Baru tiga bulan dia menanam ganja itu. Kalau pengakuannya, belum pernah dia menjual (panen),” ucap Irianto.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles