18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Suami Mencuri HP, Istri dan Tetangga Diamankan Polisi Tanjungbalai

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Polsek Datuk Bandar Mapolres Tanjungbalai mengamankan dua orang ibu rumah tangga terkait dugaan pencurian dan penadahan. Keduanya adalah penduduk Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat , Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (29/1/2023) menjelaskan, kedua ibu rumah tangga itu diamankan berdasarkan adanya laporan saksi korban pencurian.

“Suami dari salah satu tersangka itu diduga melakukan pencurian di Kota Tanjungbalai,” katanya.

Baca Juga: Polres Tebing Tinggi Terapkan Restorative Justice Terhadap Kasus Pencurian Hp

Suami dari tersangka W berinisial RS, kata AKP Ahmad Dahlan, melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu belakang rumah yang disewa Liza Astuti di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Dari pencurian itu, korban Liza Astuti kehilangan satu unit Handphone merek Vivo Y12 warna biru dan uang tunai Rp3 juta.

“Setelah berhasil mencuri. Pelaku RS kemudian pulang ke rumahnya di Desa Sei Jawi-Jawi,” katanya.

Baca Juga: Pria di Asahan Curi HP dari Jendela, Tertangkap saat Menjual

Kemudian HP yang dicurinya tersebut diserahkan kepada istrinya W, kemudian HP itu dijual kepada tetangganya inisial C.

Kedua tersangka (W dan C), sambung AKP Ahmad diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan, dan dijerat melanggar Pasal 480 ayat 1 KUH Pidana.

Sejauh ini belum diketahui, apakah nantinya petugas kepolisian dan jaksa akan melakukan upaya restorative justice terhadap kedua tersangka atau akan melanjutkan perkaranya hingga ke pengadilan.(Eko/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles