21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Sindikat Pemalsu KTP untuk Kartu Prakerja Raup Keuntungan

Medan, MISTAR.ID

Sindikat pemalsu KTP untuk meraup uang dari program kartu Pra Kerja, Ali alias Tiam Li, Samuel alias Akun dan Ridwan diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/1/22).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari menuturkan perkara ini mulai terbongkar pada 23 Agustus 2021 lalu, saat petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi manipulasi data otentik berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Polisi kemudian melakukan penyidikan dan hunting dan profiling di Apartemen Sentra Land Lantai 15 Nomor 1.532 yang berlokasi di Jalan Nikel Kecamatan Medan Area. Dari hasil profiling tersebut, kemudian kepolisian menangkap para terdakwa. Usai diinterogasi para terdakwa, ditemukan fakta mencengangkan.

Baca Juga:Cara Cetak Sendiri KTP Dan KK

Ridwan dan Predi Susanto (belum disidang) melakukan manipulasi data berawal dengan memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan cara mengambil data penduduk melalui website : id.scribd.com dengan Link https://id.scribd.com/home kemudian membuat KTP dengan menggunakan photoshop.

Kemudian para terdakwa memasukkan data penduduk tersebut ke KTP, setelah KTP tersebut jadi dengan sempurna, KTP palsu tersebut digunakan untuk mendaftar di Program Kartu Prakerja dan masuk ke website: www.prakerja.go.id.

Lalu, kata JPU, para terdakwa mendaftarkan data-data kependudukan yang fiktif program prakerja dan meregistrasi Kartu Perdana dan mengerjakan semua persyaratan untuk mendapat kartu Prakerja. “Apabila akun prakerja diterima dilayar akun Prakerja muncul saldo pelatihan sebesar Rp1 juta,” kata JPU.

Selanjutnya para terdakwa menjalani semua pelatihan yang telah tercantum. Yang mana peran terdakwa Ali alias Tiam Li adalah membeli kartu perdana Axis dan Tri, menyediakan tempat yang terkoneksi dengan jaringan internet, meregistrasi email dan aktifasi lalu memberikan email yang sudah di aktifasi tersebut kepada Samuel Alias Akun dan Ridwan alias Acien, dan beberapa tugas lainnya.

“Peran terdakwa Samuel mendaftarkan nomor KTP di Prakerja. Log in ke tiap-tiap akun yang sudah terdaftar di Prakerja dengan beda identitas, mengecek akun yang lolos verifikasi di Prakerja, membuat E/walet untuk tiap-tiap akun yang sudah terverifikasi di Prakerja sekaligus mentransfer uang dari E/Walet ke rekening yang sudah disediakan,” urai JPU.

Baca Juga:Pungut Uang Warga Urus KTP dan KK, Wali Kota Medan Tegur Kepling

Dikatakan JPU, perbuatan para terdakwa tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap orang yang identitasnya digunakan, dan juga terhadap anggaran program prakerja yang tidak tepat sasaran karena diberikan kepada orang yang tidak berhak.

Dalam penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian disita sejumlah barang berupa handphone, laptop, 1500 kartu/simcard tri yang sudah terpakai, 3900 kartu/simcard Axis yang sudah terpakai.

Lantas, para terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkas jaksa. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles