16.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Simpan Sabu di Bawah Pot Bunga, Pria Ini Dicokok Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria IL alias Win atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (22/8/22) sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Mandailing tepatnya di Jalan Selat Bangka Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan Rabu (25/8/22) mengatakan pelaku berinisial IL alias Win (52) warga Jalan Selat Karimata Mandailing Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Dari penggeledahan terhadap Win ditemukan di bawah pot bunga tepat di hadapan pelaku berupa barang bukti ber 9 (sembilan) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,11 gram dan berat bersih 0,48 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat.

Baca juga: Dua Kurir 20 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Dijelaskan Kasi Humas, personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap pria berinisial IL alias Win, Senin (22/8/22) sekira pukul 00.30 WIB tepatnya di depan rumah. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas yang ditemukan di bawah pot bunga tepat di hadapan pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam hal ini pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(naz/hm09).

Related Articles

Latest Articles