Pematang Siantar, MISTAR.ID
Seorang pria bernama Sadahk Daeli alias Candra (40) warga Jalan BZ Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, ditangkap polisi atas kasus peredaran narkoba.
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, Sadahk Daeli alias Candra ditangkap dari salah satu rumah di Jalan Rela, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar pada Sabtu (25/2/23) sekira pukul 23.00 WIB.
“Sebelum menangkap Sadahk Daeli, awalnya petugas melakukan penyelidikan atas adanya informasi dari warga kalau di Jalan Rela ada seorang pria yang memiliki narkoba,” ujar Rusdi Ahyan, Rabu (1/3/23).
Baca Juga:Warga Medan Denai Tewas Usai Dilempar Batu, Pelaku Ditangkap dari Rumah Keluarganya
Usai ditangkap dari rumah yang dikontraknya, petugas Satnarkoba Polres Pematang Siantar pun turut melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu. “Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket diduga jenis sabu, 2 handphone, 2 timbangan digital, bungkus plastik klip kosong, buku catatan, uang Rp1.200.000, dompet berisi uang Rp500.000. Kemudian ditemukan 1 topi polisi kecil yang di dalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu,” ujarnya lagi.
Dari pria yang memiliki alamat ganda tersebut, AKP Rusdi Ahya kembali mengatakan, jumlah atau total barang bukti yang disita yakni 1,60 gram.
“Sadrahk mengakui kepemilikan sabu yang diperolehnya dari seseorang berinisial E kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil ditangkap. Seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum,” pungkasnya.(hamzah/hm15)