17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Sidang Tuntutan Apin BK Kembali Ditunda, Hakim PN Medan Ingatkan JPU

Medan, MISTAR.ID

Lagi-lagi sidang pembacaan tuntutan terhadap bos judi online, Apin BK, kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang pembacaan tuntutan semestinya dilangsungkan, Senin (12/6/23) harus ditunda lagi, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga menuntaskan berkas tuntutannya. Ini merupakan kali kedua sidang pembacaan tuntutan ditunda.

Sebelumnya, Senin (5/6/23), JPU juga telah memohon perpanjangan waktu kepada majelis hakim untuk pembacaan tuntutan sampai Senin (12/6/23). Majelis hakim pun mengabulkan permohonan tersebut.

Baca juga: Operator Kafe Warna Warni Tak Tahu Persis Apin BK Sebagai Bos

“Mohon izin majelis. Berhubung karena kami (JPU) belum juga siap (berkas tuntutannya) mohon tambahan waktunya sampai hari Kamis (15/6/23),” ucap JPU, Frianta Felix Ginting.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua, Dahlan mengingatkan PN Medan akan membaca vonis hukuman paling lama tanggal 28 Juni 2023 mendatang.

“Jadi begini, ya. Ini tanggal 28 Juni 2023 paling lama kami bacakan putusan. Kami telah memberikan perpanjangan waktu kedua (hari ini), makanya majelis mengingatkan kalau pun hari Kamis jangan ada tunda lagi pak,” tegas Dahlan di ruang sidang Cakra 9 PN Medan.

Baca juga: 10 Saksi Tak Hadir, Sidang Apin BK Ditunda

Tak sampai situ, Dahlan pun menanyakan kepada JPU perihal kejelasan pembacaan tuntutan pada Kamis (15/6/23). Felix pun menjawab dengan pasti, bahwa sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan Kamis mendatang.

Terakhir, Dahlan pun mengingatkan sekali lagi perihal jadwal paling lama pembacaan putusan kepada JPU dan juga seluruh peserta sidang.

“Jadi, saya ingatkan sekali lagi tanggal 28 Juni paling lama putusan harus saya bacakan. Oke, ya, terdakwa Apin BK, ya? Ini tuntutan belum juga selesai dan jaksa meminta sekali lagi Kamis tanggal 15 Juni 2023,” ucapnya seraya menutup persidangan. (deddy/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles