19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Sidang TPPU Narkoba, Terdakwa Mengaku Rekeningnya Dipinjam

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali digelar dengan agenda sidang pemeriksaan keterangan Ahli, namun ahli tak dapat hadir dipersidangan, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Hayati Ulpia dari Kejari Medan harus membacakan keterangan ahli di depan persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan dan dua hakim anggota Aimapmi dan Sajid Tarmizi diruang sidang Cakra3 Pengadilan Negeri ( PN) Medan, Kamis (6/5/21).

Sementara terdakwa Apriandi yang dihadirkan JPU secara daring menerangkan kalau harta bendanya seperti rumah, tanah, mobil dan uang di tabungannya di Bank Mustika merupakan hasil dari tambak udang miliknya yang berlokasi di Belawan.

Selain itu Apriandi juga menjelaskan ada juga harta benda yang didapatnya dari undian bank tersebut, karena menabung. Hadiah undian tersebut berupa rumah dan mobil, ungkapnya melalui zoom monitor tv di ruang sidang. Ketika ditanya hakim ketua Ali Tarigan, jumlah penghasilan dari tambak terdakwa setiap panen, terdakwa Apriandi menjawab setiap panen bisa menghasilkan 40 sampai 60 juta.

Baca juga: Perkara TPPU, Tak Punya Pekerjaan Tetap Namun Rekening Capai Puluhan Miliar

Saat ditanya hakim kenapa terdakwa mau terlibat dengan hasil narkoba. Dikatakan Apriandi bahwa dirinya hanya meminjamkan rekening banknya, setelah itu diambil kembali oleh pemiliknya. Kemudian majelis hakim minta terdakwa Apriandi membuktikan ucapannya tersebut, tidak hanya lisan saja. Tetapi harus ada bukti berupa kupon undian atau sejenisnya yang menyatakan sebagian harta bendanya dari undian bank.

Terdakwa berjanji pada majelis hakim akan membuktikan ucapannya pada persidangan berikutnya. Setelah mendengar keterangan terdakwa Apriandi, majelis hakim menunda persidangan dua Minggu mendatang.

Pada persidangan sebelumnya baik dalam dakwaan jaksa maupun keterangan saksi tidak ada menyebutkan penghasilan tambak udang. Sebagaimana menurut jaksa dalam dakwaannya disebutkan bahwa selama medio 2009-2019 telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Pada dakwaan tersebut, penuntut umum menjelaskan bahwa terdakwa sudah tiga kali berurusan terlibat kasus narkotika jenis sabu, dimana pertama kalinya April 2006, kedua bulan Desember 2009 dan ketiga tertangkap pada tanggal 30 September 2019 di warung kopi Barcelona di Jalan Jamin Ginting Medan dengan barang bukti 6 Kg sabu dan telah menjalani hukuman.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi ‘Melenggang’ Meninggalkan Ruang Sidang Tipikor Medan

Bahkan di Tahun 2016 hingga 2019 antara terdakwa Aprianda dengan Mohamad Zaki melalui transaksi Bank Mestika mencapai Rp27.706.850.000,- serta beberapa transaksi lain dengan nilai nominal terendah Rp135 juta.

Begitu juga dengan kesaksian sejumlah saksi termasuk istrinya juga tidak ada bicara soal tambak udang. Pada kemarin jaksa menghadirkan Deliana Lubis dan Kartini, dimana merupakan istri dan kakak kandung terdakwa serta Hamongan sebagai biro jasa pengangkutan barang.

Saat memberikan kesaksian Deliana sempat beberapa kali ditegur oleh Majelis Hakim yang diketuai Ali Tarigan, bahkan Sriwahyuni selaku penasehat hukum terdakwa untuk menjelaskan mana hasil dan bukan dari transaksi narkotika.

Deliana mengaku adanya perubahan perekonomian suaminya yakni Aprianda pada 2018. Ketika itu, Aprianda mengaku sebagai pemenang undian di Bank Mestika sebesar Rp2 miliar dikurangi pemotongan pajak. Dari situlah suaminya membeli beberapa ruas bidang tanah dan rumah dikawasan Medan. Selain itu membeli satu unit mobil Pajero dan menambah empat armada truk pengangkutan barang sehingga total truk yang dimiliki ada lima armada. (amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles