16.4 C
New York
Friday, May 10, 2024

Sidang Perdata Perluasan Tano Ponggol Pangururan: Majelis Tolak Eksepsi Tergugat

Toba, MISTAR.ID

Persidangan perdata sengketa pembayaran ganti rugi sebesar Rp1,6 miliar atas tanah seluas 1.600 m persegi yang terletak di Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir sebagai objek sengketa, digelar Rabu (30/9/20) sekira pukul 15.00 wib di Pengadilan Negeri Kelas II Balige Jalan Patuan Nagari Balige, Kabupaten Toba.

Pembayaran ganti kerugian atas lahan tersebut berkaitan dengan pelebaran terusan Tano Ponggol pada tahun 2008 lalu. Kasus ini menyeret sejumlah tergugat yakni Sotar Naibaho, Sugar Hendry Naibaho, Bupati, Camat, Kepala Desa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten samosir saat itu dan Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II SNVT Pembangunan Bendungan Balai Wilayah Sungai Sumatera II sebagai sebagai turut tergugat.

Penggugat mewakili ahli waris atas lahan tersebut Saur Naibaho mendaftarkan perkara perdata ke PN.Balige pada tahun 2019 lalu dengan nomor:130/PDT.G/2019/PN.Balige dengan gugatan perbuatan melawan hukum kepada para tergugat.

Baca Juga:Sidang Sengketa Perluasan Tano Ponggol Samosir Hadirkan Saksi

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas perkara itu, dipimpin Majelis Hakim Lenni Megawati Napitupulu bersama hakim anggota Arief Wibowo dan Hans Prayugotama, serta Rismanto sebagai panitera yang hanya dihadiri penggugat (Saur Naibaho) didampingi kuasa hukumnya, tanpa kehadiran satupun para tergugat maupun kuasa hukum tergugat.

Amatan Mistar proses persidangan dilakukan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebelum penggugat maupun para pendampingnya memasuki ruangan persidangan mencuci tangan terlebih dahulu dan saat mengikuti jalannya sidang duduk di kursi yang telah diberi batasan jarak oleh Instansi PN Balige.

Ketua Majelis Lenni Megawati Napitupulu diakhir pembacaan putusan perkara perdata itu menyampaikan, menolak seluruh eksepsi (bantahan) dari seluruh pihak tergugat, sebab tidak disertai bukti-bukti yang meyakinkan saat memperoleh keterangan dari sejumlah saksi para tergugat. Oleh karenya, seluruh eksepsi para tergugat itu ditolak di hadapan majelis.

Baca Juga:Satpol PP Akan Tertibkan Galian C Huta Tinggi

Usai persidangan penggugat Saur Naibaho menyempatkan memberi ucapan terimakasih kepada majelis atas putusan yang dia rasa sangat adil dan bijaksana.

Melalui Mistar dia mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang membantunya menyelesaikan perkara ini.

“Tuhan akan berbicara kepada semua pihak yang membantu kami sejak proses ini berlangsung hingga saat ini,” tandasnya. (james/hm01)

Related Articles

Latest Articles