9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Sidang Lanjutan Konflik Tanah di Kota Galuh Perbaungan Hadirkan 3 Saksi

Sergai, MISTAR.ID

Majelis hakim yang bersidang di PN Sei Rampah hadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan gugatan kepemilikan tanah milik Tengku Nurhayati (64) di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (20/7/22).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwanto dibantu hakim anggota Zulkarnain dan Steven Harefah. Disebutkan, Yohanes Arifin (44) yang merupakan saksi dari tergugat Tjang Jok Tjing alias Acing (50) sempat ditegur karena saksi dinilai terkesan mengarang setiap kali memberikan kesaksiannya.

“Jangan mengarang. Cukup bilang tidak tau. Susah nanti kalau mengarang,” tegur Irwanto kepada Yohanes Arifin karena saksi terlihat gelagapan saat ditanyai oleh kuasa hukum Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), tergugat satu.

Baca juga:Konflik Tanah, Gubuk Milik Cicit Sultan Deli Raib Usai Pekerjaannya Distop Babinsa

Yohanes yang pernah menjadi Kepala Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan pada Tahun 2008 silam itu menuturkan dulunya tanah seluas 64 hektar merupakan tanah garapan. Kemudian semasa ayah Yohanes dibeli dari Tengku Atalita.

“Dan sekarang tanah saya sudah SK Camat. Namun tanah milik Tjang Jok Tjing alias Acing alas haknya hanya bukti pembayaran PBB,” jelas pria kelahiran tahun 1979 itu.

Dijelaskannya lagi, dulunya semasa kakeknya hanya 5 sampai 10 orang saja yang menggarap di lahan yang kini diklaim milik Tengku Nurhayati berdasarkan surat grand sultan miliknya.

“Sekarang sudah ada seratusan kepala keluarga (KK) tinggal di sana. Juga sudah mendirikan rumah dan tempat usaha kandang ternak. Lokasi tanah di sebelah utara diperoleh dari menggarap, sedang di selatan diperoleh dengan cara dibeli,” ungkap Yohanes.

Sementara saksi kedua, Arifin (62) warga Lingkungan VI Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan kebanyakan mengaku tidak tahu menahu. Pekerja serabutan itu mengenal Acin kerena sering dimintai tolong memperbaiki kandang ayam miliknya.

“Kehadiran saya sebagai saksi karena mengenal Acin dan tidak tahu menahu soal kepemilikan tanah milik Acin. Karena saya sering merantau kerja sebagai buruh bangunan,” jelas Arfin yang mengaku tanah yang ditempatinya kini merupakan pemberian Kodam. Ia pun beberapa kali tergagap menjawab pertanyaan hakim anggota Zulkarnain yang bertubi-tubi kepadanya.

Baca juga:Sengketa Lahan di Desa Kota Galuh Hadirkan Saksi Notaris

Sementara Joni, saksi yang dihadirkan tergugat III Bunju alias Ayu Gurame (50) ditolak hakim karena dirinya merupakan anak dari tergugat Tjang Jok Tjing alias Acing.
Untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya sidang ditunda selama 2 minggu dan akan dilanjutkan Rabu (3/8/22) mendatang.

Diberitakan Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acing serta Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grand sultan.

Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga lain berdasarkan keterangan saksi Dana Barus (58) pada sidang sebelumnya.(sembiring/hm06)

Related Articles

Latest Articles