18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Sidang Korupsi Dana Kapitasi JKN, Hakim Perintahkan Jaksa Bawa Giro yang Dicairkan

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan senilai Rp3,4 miliar pada tahun anggaran 2019 kembali digelar, Senin (4/10/21).

Sidang yang menghadirkan terdakwa mantan bendahara JKN di Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari, berlangsung secara videotron di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) membawa delapan giro/cek yang dicairkan terdakwa dalam persidangan.

Baca Juga:Dana JKN Rp2,7 M Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Ini bermula dari tiga saksi yang dihadirkan JPU Kejari Medan Fauzan yang menghadirkan Kepala Puskemas Glugur Darat dr Rosita Nurjannah, Kabid Yankes Dinkes Medan Masrita, dan Kasi Kesehatan Rujukan dan PPTK Dinkes Medan Roida Sitinjak.

Dalam persidangan tersebut, majelis mengingatkan para pimpinan baik itu OPD maupun tingkat UPT saat menandatangani masalah pencairan keuangan.

“Ya beginilah kalau kurang hati-hati sehingga bisa terjadi kerugian negara. Jadi kalau mengenai pencairan dana hendaknya teliti kembali,” pesan ketua majelis hakim maupun para hakim anggota dalam persidangan.

Baca Juga:Hakim As’ad Rahim Lubis Dihunjuk Jadi Ketua Majelis Hakim Diperkara Dugaan Korupsi JKN

Pada sidang itu, Rosita dalam kesaksiannya menyebut ada delapan kali dari April hingga Desember 2019, pencairan uang oleh terdakwa.

“Bahkan saat mau minta tanda tangan, terdakwa mencari waktu dan kesempatan, yakni dalam keadaan sibuk atau mau pulang kerja dengan dalih ditunggu oleh pihak bank,” ucapnya.

Rosita melanjutkan, dia percaya dengan terdakwa, sebab sebelum bertugas terdakwa sudah duluan bekerja di tempat tersebut.

Baca Juga:Korupsi JKN Rp2,7 M Diungkap Kejari Medan, Wong: Jangan Hanya di Puskesmas Glugur Darat

Sementara dua saksi lainnya dalam kesaksian membenarkan bahwa terdakwa menambahkan angka di depan nilai giro yang telah ditandatangani. Bahkan Masrita menuturkan, pihaknya pernah ditagih pihak rekanan soal pembayaran, padahal pihaknya sudah membayar.

Dalam persidangan, anggota majelis hakim sempat menanyakan apakah dalam perkara ini, selaku pimpinan mengetahui bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang. “Setahu saya sekitar Rp300 jutaan,” ucapnya.

Meski telah memberikan kesaksian, majelis hakim tetap meminta delapan bukti giro dihadirkan sembari ketiga saksi tetap dihadirkan dalam persidangan. Seusai mendengarkan keterangan saksi, maka majelis hakim menunda persidangan. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles