15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Si Penggorok Leher Pemilik Kafe di Medan Helvetia Dibui 5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim memutuskan terdakwa Tjing San Als Cinho divonis 5 tahun penjara dalam perkara dengan perkara sengaja melukai berat orang lain selama 5 tahun penjara, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/3/23).

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu membacakan amar putusan, bahwasanya terdakwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban pemilik Kafe Hitz Lisa mengalami luka berat di bagian leher dan jari tangan dibeset menggunakan pisau cutter di kawasan Medan Helvetia.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat 1 KUHPidana.
Menghukum terdakwa Tjing San Alias Cinho dengan pidana selama 5 tahun penjara,”sebut majelis hakim.

Baca Juga: Sadis! Suami Gorok Leher Istri Hingga Tewas di Jalan Mandala By Pass Medan

Hal yang memberatkan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan mengakibat saksi korban pemilik Kafe Hitz Lisa mengalami luka berat dibagian leher dan jari tangan dibeset menggunakan pisau cutter.

“Sedangkan hal yang merigankan terdakwa yakni berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan mengakui semua perbuatannya serta belum pernah dihukum,”ucap majelis hakim.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Rizkie Andriani Harahap selama 6 tahun pidana penjara.(bany/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles