19 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Setubuhi ABG, Warga Marindal Dibekuk Tekab Polsek Patumbak

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria berusia 24 tahun, inisial RS, warga Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, diringkus personil Reskrim Polsek Patumbah. Ia diamankan atas dugaan menyetubuhi anak baru gede (ABG) yang masih di bawah umur.

Pria yang berprofesi sopir itu ditangkap atas laporan keluarga korban. Diperoleh informasi, dugaan pencabulan itu dilakukan RS pada tanggal 22 November 2020 sekitar pukul 13.30 Wib.

“Selain mengamankan tersangka (RS), barang bukti satu celana panjang warna biru turut diamankan. Atas perbuatannya, tersangka terancam paling lama 15 tahun kurungan penjara,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan, Sabtu (19/12/20).

Baca Juga: Dinas PPPA Sumut Kecewa Tuntutan Pencabulan Anak Tidak Maksimal

Dijelaskan, korban inisial P (17) adalah tetangga tersangka, saat itu sedang berada di rumah sendirian. Sementara orangtua korban sedang berada di luar rumah. Kemudian, tersangka mengirim pesan singkat ke HP korban.

Dalam pesan singkat itu tersangka mengatakan; “Ada orang di rumah dek?” dan korban yang polos membalas pesan singkat; “Nggak ada bang”.

Mendapat balasan pesan singkat tersebut, kemudian tersangka datang ke rumah korban. Di rumah itu tersangka memaksa korban untuk melayaninya, layaknya suami istri. Aksi bejad RS itu dilakukan di atas tempat tidur. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban.

Baca Juga: PKPA Luncurkan Buku Panduan untuk Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Perbautan tersangka dilakukan berulang. Pada Minggu (13/12/20) sekira pukul 11.30 Wib, tersangka kembali datang ke rumah korban yang masih status pelajar SMA itu. Saat itu korban yang sendirian sedang menyapu di dalam rumah, lalu tersangka kembali memaksa korban untuk melakukan perbuatan aib.

Korban langsung memberontak, dan sekuat tenaganya mendorong dan mengusir tersangka. Kemudian korban bergegas menutup dan mengunci pintu rumahnya dari dalam. Tak lama orangtua korban pulang, korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Tak terima atas perlakuan tersangka terhadap anak gadisnya, korban didampingi orangtuanya lalu mendatangi Polsek Patumbak, dan melaporkan peristiwa tersebut.

Baca Juga: Sumatera Darurat Kasus Kekerasan Seksual

Atas laporan itu, Selasa (15/12/20) sekira pukul 01.00 Wib tersangka akhirnya dibekuk polisi dari kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka diboyong dan diamankan ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76-D subsidair Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76-E Undang-undang RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang pengganti No.1 Tahun 2016 tentang perubahan anak.(hendra/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles