29.7 C
New York
Monday, July 8, 2024

Setahun, Akhirnya Polres Siantar Gelar Perkara Kasus Penagihan PBB Kedaluwarsa

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Akhirnya Polres Pematang Siantar melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan gelar perkara terkait kasus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa, yang dilaporkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Henry Sinaga.

Gelar perkara digelar secara tertutup, di Ruang Gelar Perkara dan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Polres Pematang Siantar, pada Kamis (10/8/23) siang.

Henry mengatakan, kasus penagihan PBB kedaluwarsa itu sudah dilaporkannya ke Polres Pematang Siantar pada bulan Juli 2022 lalu.

Baca juga: Dugaan Pidana PBB Kadaluarsa, Polres Siantar Akan Panggil KPP Pratama

Dalam gelar perkara kali ini, Henry diberikan waktu oleh penyidik untuk memaparkan argumentasinya, terkait penagihan PBB kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Pematang Siantar.

“Hampir setengah jam saya menyampaikan argumentasi terkait penagihan PBB kedaluwarsa ini,” ucapnya kepada mistar.id, usai kegiatan gelar perkara selesai.

Diterangkan Henry, sebenarnya penagihan PBB Kedaluwarsa tidak bisa dilakukan, karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penagihan itu juga sudah melanggar pasal 78 dan 79 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Terkait PBB Kadaluarsa, Inspektorat Siantar Ngaku Terima Surat dari Polres

“Saya paparkan kepada penyidik, sebenarnya ini tidak bisa dilakukan, karena melanggar UU dan Perda itu sendiri,” kata Henry.

Dari informasi yang didapatnya usai gelar perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa instansi, antara lain, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKBD), Bagian Hukum Pemko, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematang Siantar, Inspektorat, serta dirinya sendiri sebagai pelapor.

Dirinya pun masih menunggu hasil dari gelaran perkara ini. Dia berharap, kasus ini bisa cepat diselesaikan, demi kepastian hukum terkait penagihan PBB kedaluwarsa.

“Kita masih menunggu hasilnya, apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak. Kalau tidak, apa dasarnya, kita harus ketahui, jadi masih menunggu” terangnya.

Baca juga: Polres Siantar Ingatkan Pemilik Bengkel Waspada Beli Barang Tak Jelas Asal-usulnya

Ditambahkan Henry, penagihan itu sangat merugikan masyarakat Kota Pematang Siantar. Dimana masyarakat harus membayar PBB yang sudah lewat dari 5 tahun. Bahkan ada  membayar yang telah lebih dari 25 tahun.

Berdasarkan itu, dia pun melaporkan ke Polres Pematang Siantar untuk mendapatkan kepastian hukum atas hal tersebut.

“Ini informasi dari masyarakat. Dan kita disini untuk membantu masyarakat Kota Pematang Siantar,” tutupnya, sembari mengatakan bakal memberikan hasil gelar perkara itu yang nantinya akan diberikan Polres Siantar dalam 1 atau 2 hari kedepan. (roland/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles