Sering Mangkir Sidang, Dokter Dwi Terancam Dipindah ke Rutan

erdakwa Dwi Upaya Bastanta Barus saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan yang akhirnya kembali ditunda. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Status penahanan seorang dokter terdakwa, Dwi Upaya Bastanta Barus, di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, akan dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.
Langkah tegas ini diambil Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terdakwa berulang kali tidak hadir dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang lansia.
Ancaman ini dilontarkan hakim anggota, Efrata Happy Tarigan, saat sidang lanjutan pada Rabu (28/5/2025), setelah agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda karena penasihat hukum (PH) terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa keterangan.
“Minggu depan kau jangan enggak hadir, nanti kami bisa alihkan penahananmu,” tegas Efrata saat memutuskan penundaan sidang.
Sidang akhirnya ditunda hingga Rabu, 4 Juni 2025, dan ini merupakan penundaan ketujuh sejak agenda tuntutan dijadwalkan pada Rabu, 16 April 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Rizqi Darmawan, menyebutkan bahwa agenda hari itu seharusnya merupakan pembacaan tuntutan terhadap Dwi. Namun, karena ketidakhadiran kuasa hukumnya, sidang tidak dapat dilanjutkan.
Terdakwa Dwi Upaya Bastanta Barus diadili karena terlibat dalam tabrakan yang mengakibatkan luka serius pada korban bernama Selamat, pria berusia 67 tahun. Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Sikambing No. 30A, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, pada Jumat, 1 Maret 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban dilaporkan mengalami cedera berat pada bantalan lutut dan harus menjalani operasi.
Penundaan persidangan sebelumnya disebutkan akibat berbagai alasan, seperti terdakwa mengalami sakit atau tidak hadir tanpa pemberitahuan. Situasi ini pun mulai memancing ketegasan dari pihak majelis hakim untuk menjamin kelanjutan proses hukum.(deddy/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Gagal Curi Motor, Pemuda di Medan Dihajar Warga