16.4 C
New York
Friday, May 10, 2024

Seorang dari Dua Pelaku Pelemparan Bom Molotov Serahkan Diri ke Polresta Deli Serdang

Lubuk Pakam, MISTAR.ID

Tim gabungan Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap dan mengamankan seorang dari dua pelaku pelemparan bom molotov ke rumah warga, di Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deli Serdang, Senin (29/6/20).

AD alias Dedek (32) warga Jalan Ardagusema Deli Tua Kelurahan Deli Tua Timur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, diamankan setelah ia menyerahkan diri ke Mapolsek Biru Biru.

Pelaku AD mengakui telah melakukan pelemparan bom molotov bersama seorang rekannya berinisial dan D (28), warga Jalan Pasar 1 Desa Sidomulyo Kecamatan Deli Tua.

Awalnya, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menerima laporan, Minggu (28/6/20) siang, bahwa telah terjadi tindak pidana pembakaran dengan menggunakan bom molotov yang terjadi di rumah korban Sugiman (50), berlamat di Dusun Gang Lestari Desa Sidomulyo Kecamatan Biru Biru.

Baca Juga:Lagi Tidur, Rumah Deno Dilempar Bom Molotov

Mendapati laporan tersebut, Tim Inafis Sat Reskrim bersama personil Polsek Biru Biru turun ke lokasi melakukan olah TKP. Setelah melakukan olah TKP dan mendapat keterangan dari para saksi, jajaran Sat Reskrim pun melakukan penyelidikan.

Tak berselang lama, salah satu pelaku telah menyerahkan diri bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa plat yang digunakan pelaku melakukan tindak pidana ke Mapolsek Biru Biru.

Guna penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut, pelaku AD alias Dedek beserta barang bukti diamankan di Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, membenarkan diamankannya salah satu pelaku pelemparan bom molotov yakni AD alias Dedek.

“Karena yang bersangkutan menyerahkan diri, saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Sat Reskrim beserta barang bukti,” kata Kompol Muhammad Firdaus.

Ketika ditanyakan apa motif pelaku melakukan pelemparan bom molotov, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku AD alias Dedek bahwa motif dari pelaku melakukan pelemparan bom molotov karena hutang piutang pelaku D dengan Danu (anak Sugiman pemilik rumah).

“Kemudian pelaku D mengajak Dedek untuk melakukan pelemparan, sedangkan yang menyiapkan bom molotov seperti botol dan bensinnya adalah pelaku D,” papar Firdaus.

Baca Juga:Kantor LBH Medan Dilempar Molotov

Kata Firdaus, cara D melakukan pelemparan bom molotov yaitu berhenti di depan rumah korban. Kemudian, D turun dari sepeda motor lantas mengambil bom molotov yang disangkutkan pada gantungan kunci sepeda motor.

Selanjutnya, pelaku langsung melempar ke arah pintu rumah korban. Usai melakukan aksi, kedua pelaku langsung melarikan diri.

“Saat ini, tim terus melakukan pengejaran terhadap pelaku D. Untuk pelaku AD alias Dedek kita persangkakan Pasal 187 junto Pasal 55, 56 KUHPidana tentang pembakaran dan turut serta dalam melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Firdaus.(rinaldi/hm10)

Related Articles

Latest Articles