11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Sempat Viral, 8 Pelaku ‘Perampasan’ Sepeda Motor Sudah Diamankan Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebanyak 8 pelaku ‘perampasan’ sepeda motor yang terjadi di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (15/6/22) lalu, telah diamankan Polres setempat.

Informasinya, pihak keluarga korban dan pelaku sudah menyampaikan niat untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan. Hal ini seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung kepada sejumlah awak media, Sabtu (9/7/22).

“Dapat saya jelaskan kronologis tentang terjadinya kejahatan, yang selama ini di media dan di tengah masyarakat disebut begal, perampasan sepeda motor yang dilakukan para pelaku, bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan kami, kejadiannya adalah pada hari Rabu (15/6/22),” ungkapnya.

Baca Juga:2 Pelaku Perampasan Sepeda Motor Modus Debt Collector Dibekuk

Banuara melanjutkan, lokasi TKP adalah di Jalan Merdeka, tepatnya di depan toko STW. Korbannya adalah MTAS dan NS bersama dengan saksi yaitu DS dan AH. Di mana, pada saat korban dan saksi pulang dari tempat minum-minum mereka di sebuah kafe di Pematangsiantar, mereka hendak pulang ke rumah mereka di Perumnas Batu 6, Simalungun.

“Tepat di TKP, karena korban dan saksi mengendarai dua sepeda motor, di tengah-tengah antara korban dan saksi, ada lewat satu sepeda motor dengan menggeber-geber yang dikendarai pelaku KP, JS dan JAS. Melihat hal tersebut, korban ada cakap kotor karena tidak senang melihat tindakan para pelaku. Setelah cakap kotor, langsung terjadi pertengkaran,” ujarnya.

Masih kata Banuara, karena melihat jumlah korban lebih banyak daripada pelaku, pelaku memanggil temannya 5 orang. Setelah dipanggil, karena jumlah korban dan saksi 4 orang, sementara pelaku 8 orang, korban langsung berusaha melarikan diri. Saksi DS dan AH berhasil menyelamatkan diri. Sementara korban MTAS dan NS belum sempat menyelamatkan diri.

Baca Juga:Kondisi Korban Perampasan Sepeda Motor Sehat, Kapolres Siantar: Kasus Ini Atensi Kita!

Di situ kemudian terjadi perkelahian. Karena jumlah korban dan pelaku tidak sebanding, terjadilah kekerasan. Namun akhirnya, kedua korban berhasil menyelamatkan diri, meski sepeda motornya ditinggalkan.

“Jadi di situ, tidak ada tarik menarik sepeda motor. Setelah ditinggalkan, yang 8 orang ini membawa sepeda motor korban, begitulah kejadiannya, jadi bukan dirampas. Begitulah hasil dari penyelidikan dan bahkan keterangan dari korban sendiri, saksi-saksi juga seperti itu, bukan dirampas,” beber Banuara yang menyebut bahwa sepeda motor korban sudah dikembalikan.

Banuara juga menyebutkan, pada saat penyelidikan dan penyidikan, pihaknya sudah mengantongi nama para pelaku. Namun karena keesokan harinya langsung viral, para pelaku yang masih di bawah umur takut dan sempat meninggalkan Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Pengendara Sepeda Motor Nyaris Jadi Korban Perampokan, Ini Modusnya

“Setelah kita lakukan pendekatan dengan keluarga daripada anak, para orangtua langsung kooperatif, langsung melaporkan, menyerahkan mereka kepada kita,” ujarnya.

Disinggung mengenai restorative justice yang sempat menjadi pertimbangan, Banuara mengutarakan, itu karena sudah ada komunikasi yang baik, ada kesepakatan antara korban dengan keluarga para pelaku.

“Nanti kita pertimbangkan. Karena memang di saat sekarang itu, yang diutamakan adalah kemanfaatan hukumnya, bagaimana supaya hukum itu bermanfaat kepada masyarakat, yaitu kepada pihak yang terjadi perselisihan,” sebutnya.

Baca Juga:Memasuki Hari ke 10, Pelaku Penganiaya dan Perampasan di Jalan Merdeka Belum Tertangkap

Selama menjalani proses, apakah para pelaku akan ditahan?

“Kita nanti akan melakukan penahanan, tetapi karena mau sekolah, kita tetap mengupayakan agar si anak mendapatkan hak-haknya untuk pendidikan itu kita utamakan, tapi wajib lapor,” ujar Banuara yang kemudian menyebutkan pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku.

“Kita buat, memang awalnya sesuai pernyataan korban adalah perampasan, namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kita buat ada pemukulan dan ada mengambil sepeda motor, pasal pemukulannya 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan kemudian mengambil itu pasalnya 363 (KUHP) ancaman hukuman 7 tahun,” tutupnya. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles