17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Sempat Ditunda, Sidang Pembuktian Kasus Tipikor Galvanis Jilid II Kembali Digelar Besok

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembuktian kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar jilid II dengan terdakwa Parlindungan Butar Butar sempat mengalami penundaan pada Jumat (15/9/23) kemarin.

Seperti diketahui, sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi perdana tersebut ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Dahlan, sedang berada di luar kota.

Hingga akhirnya diputuskan persidangan ditunda hingga Senin (18/9/23). Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan sidang akan kembali digelar besok secara luring (offline).

Baca juga: Parlindungan Butarbutar Jalani Sidang Kasus Korupsi Proyek Galvanis Besok, Saksi dari Pokja

“Jadi, Bang. Jam 2 siang (14.00 WIB),” kata Symon Morris kepada Mistar melalui seluler, Minggu (17/9/23).

Dijelaskan Symon, saksi-saksi yang akan diperiksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan besok ialah dari Kelompok Kerja (Pokja). Di antaranya ialah Erita Purba, Afriandi Pandiangan, dan Juniar Tampubolon.

Diketahui, terdakwa Parlindungan Butar Butar yang merupakan Tenaga Ahli dalam proyek tersebut didakwa JPU dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dihukum 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Galvanis Siantar, Pramudia Panjaitan Ajukan Banding ke PT

Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan tersebut sama dengan dakwaan yang dijatuhkan JPU kepada tiga terdakwa sebelumnya yang telah divonis oleh Majelis Hakim, yaitu Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan, dan Berman Simanjuntak. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles