19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Sembilan Tersangka Aborsi Ilegal Ditangkap Polisi di Kemayoran

Jakarta, MISTAR.ID

Sembilan orang ditetapkan tersangka dalam kasus tempat aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat, oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Sembilan orang di antara mereka diancam hukuman 15 tahun penjara.

Pasal 76 C juncto Pasal 80 UUD perlindungan anak diterapkan pada semua tersangka kami dengan ancaman 15 tahun penjara. Di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023), Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, memberi tahu wartawan bahwa ada denda sebesar Rp 3 miliar.

Selain itu, Komarudin menyatakan bahwa dua tersangka, SM (51) dan NA, adalah residivis dari kasus yang serupa. Kedua tersangka tersebut bekerja di tempat yang sama untuk melakukan aborsi di Duren Sawit.

Baca juga : Praktik Aborsi Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Komarudin menyatakan, “Kami akan memberlakukan hukuman berat kepada kedua tersangka tersebut. Sebab, kedua tersangka tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama.”

Selain itu, Komarudin menyatakan bahwa tersangka NA baru saja keluar dari penjara pada Juni 2022. “Kemudian untuk SM juga baru keluar dari penjara pada 7 Mei 2022,” katanya.

Di sebuah rumah di Jalan Mirah Delima IV, Kemayoran, sebuah tangki septik juga telah dibongkar oleh pihaknya. Janin yang dibuang melalui aborsi ilegal ini dibuang ke dalam tangki. (KBRN/hm19)

Related Articles

Latest Articles