10.9 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Selundupkan Solar Subsidi, Warga Simalungun Diamankan Polres Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial RN (45), warga Kabupaten Simalungun, diamankan Satreskrim Polres Pematang Siantar atas penyelundupan BBM jenis solar subsidi pada Senin (5/9/22).

Dalam aksinya, RN melakukan pengumpulan BBM jenis solar dari SPBU di Jalan Parapat, Pematang Siantar secara berulang-ulang hingga muncul kecurigaan.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung menyampaikan, kasus penyelundupan solar subsidi ini pun disidik anggotanya dengan barang bukti 18 jeriken berisi BBM dan mobil Isuzu Panther yang dipakai Risman beraksi. Kini solar dan mobil Panther itu sudah disita sebagai barang bukti.

Baca Juga:Selundupkan BBM Jenis Solar, Warga Siantar Ditangkap, Kasat Reskrim: Mau Dijual ke Duri

“Polisi mencurigai mobil Panther B 7612 HC yang mengisi BBM solar subsidi di SPBU No 14211210 Jalan Parapat Pematang Siantar secara berulang-ulang. Setelah itu petugas mengikuti mobil Panther B 7612 HC keluar dari SPBU tersebut, dan ketika mobil berhenti di Jalan Parapat Pematang Siantar langsung diamankan,” kata Banuara, Rabu (7/9/22) siang.

Petugas kepolisian pun memeriksa muatan mobil yang dikemudikan pelaku berisi solar. Dari hasil pemeriksaan ternyata di dalam mobil ada bermuatan 18 jeriken yang berisi BBM solar subsidi dengan total lebih kurang 540 liter.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap RN, BBM solar yang dikumpulkannya tersebut rencananya akan kembali dijual dengan harga per 1 liter sebesar Rp8.000 ke daerah Desa Togu Domu Nauli, Kabupaten Simalungun atau kampung halaman pelaku.

Baca Juga:Pertalite dan Solar Mulai Langka di Siantar, Warga Mengeluh

“Rencana mau dijual di kampung tempat tinggal pelaku. Berdasarkan pengakuan RN, dirinya tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang melakukan usaha dagang BBM subsidi pemerintah,” ungkap Banuara.

Adapun aksi ini dilakukan pelaku sudah setahun terakhir. Jauh sebelum kenaikan BBM per 3 September 2022, RN juga sudah kerap mengumpulkan BBM subsidi dari satu SPBU ke SPBU lainnya.

Kini, RN ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles