23.5 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Selain Ganja, Kejari Labusel Musnahkan Barang Bukti Lebih dari 200 Gram Sabu

Labusel, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari hingga Juni 2024, Kamis (27/6/24).

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, termasuk narkotika, handphone, timbangan elektrik, dan barang bukti lainnya.

“Barang bukti narkotika tersebut antara lain sabu berjumlah 217,27 gram + 4,73 gram, ganja sebanyak 84,5 gram dari 44 perkara, dengan jumlah tersangka ada 20 orang,” ujar Kajari Labusel melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Mora Sakti Lubis.

Baca Juga : Kejari Labusel Eksekusi Barang Bukti TPPU Hasil Narkoba Senilai Rp525 Juta

Mora berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

“Kejari Labusel berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan profesional demi terciptanya masyarakat yang aman dan tertib,” pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan memblender sabu dengan air sabun, lalu dibuang ke dalam closed kamar mandi. Sementara untuk barang bukti seperti handphone, timbangan elektrik, narkotika jenis ganja dibakar di halaman depan Kejari Labuhanbatu Selatan disaksikan para undangan. (oel/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles