19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Sekretaris MUI Sumut Dilapor ke Polrestabes Medan Karena Sebut MPTTI Sesat, Kuasa Hukumnya Bilang Begini

Medan, MISTAR.ID

Prof Asmuni yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan ke Polrestabes Medan, Sabtu (15/7/23).

Asmuni dilaporkan berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) adalah aliran sesat.

Kuasa hukum Asmuni, H Marasamin Ritonga yang juga Wakil Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) mengatakan dirinya belum mengetahui materi laporan pelapor.

“Kita belum tahu materi laporannya. Kita akan tunggu seperti apa materi laporannya. Sampai hari ini belum ada panggilan kepada klien kita,” ujarnya, Rabu (19/7/23).

Baca juga : Sebut MPTTI Sesat, Sekretaris Umum MUI Sumut Prof Asmuni Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Marasamin mengatakan dirinya belum bisa berkomentar banyak, karena dia dan kliennya masih menunggu panggilan dari penyidik.

“Nanti kita lihat. Kita akan tunggu panggilan penyidik, kita belum bisa menyampaikan pendapat hukum kita,” ucapnya.

Diketahui, Asmuni dilaporkan kuasa hukum Gubernur Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) Wilayah Provinsi Sumatera Utara dari Kantor Lawfirm DR Ali Yusran Gea SH MKn MH dan partner yang beralamat di Jalan Bhakti Selatan, Gaperta Ujung, Medan.

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/2335/VII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 15 Juli 2023.

Baca juga : Penetapan Idul Adha Berbeda, MUI Kota Medan: Sikapi dengan Arif dan Bijaksana

Kuasa hukum Gubernur MPTTI DR Ali Yusran Gea mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Laporan itu berkaitan peristiwa yang terjadi di Jalan Bakti Selatan No 43, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia, Kota Medan, pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Ali menjelaskan saat itu MPTTI akan mengadakan Muzakarah Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia, namun tidak jadi dilaksanakan.

Lalu, pada tanggal 12 Juni 2023, pelapor mengetahui adanya ujaran disampaikan Asmuni melalui pemberitaan di media massa yang diduga mengarah ke unsur tindak pidana ITE.

Baca juga : MUI Sumut Safari Ramadhan di Simalungun

“Aliran MPTTI adalah aliran sesat sehingga harus ditentang dan akibatnya nama baik MPTTI menjadi tercemar, hingga pelapor merasa keberatan,” ucap Ali menjabarkan isi laporan tersebut.

Ali mengatakan akibat ujaran Asmuni yang dianggap merugikan nama baik MPTTI. Pihaknya juga telah melayangkan somasi, pada Senin (19/6/23).

Isi somasi menerangkan keberatan atas pernyataan Prof Asmuni yang menyebutkan MPTTI adalah sesat di salah satu media online pada, Kamis (8/6/23).

Ali mengingatkan bahwa tuduhan Asmuni yang dialamatkan kepada kliennya adalah perbuatan melawan hukum serta diduga pernyataan Asmuni turut mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap MPTTI.

Baca juga : Tenaga Ahli MUI Sumut Bilang Begini Soal Hewan Kurban Terjangkit PMK

“Itu sangat bertentangan dengan Undang undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Ali berharap setiap orang siapapun itu jangan sesuka hati menjudge orang. Menurutnya, siapapun tidak boleh menyesat-nyesatkan perkumpulan dan ajaran, sebelum ada penetapan dari pemerintah.

“Itu jelas melanggar hukum dan itu tidak boleh,” tegasnya. (ial/hm18)

Related Articles

Latest Articles