6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sales Konstruksi Menang Praperadilan di PN Tanjungbalai, Status Tersangka Dinyatakan Gugur

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Hakim tunggal Joshua Joseph Eliazer Sumanti mengabulkan permohonan praperadilan sales konstruksi asphalt mixing plant (AMP), berinisial RMN dalam sidang praperadilan (prapid) yang digelar di PN Tanjungbalai, Selasa (31/8/21).

“Mengabulkan permohonan praperadilan dari termohon untuk seluruhnya,” kata hakim Joshua.

Usai dibacakannya putusan tersebut, hakim memerintahkan termohon yakni Kejari Tanjungbalai, dalam putusannya untuk membebaskan RMN setelah putusan dibacakan dari tahanan.

Baca Juga:Praperadilan Ketua DPRD Samosir Dikabulkan, Status Tersangka Saut Martua Tamba Gugur

“Menimbang, berdasarkan keterangan saksi ahli yang bersaksi di bawah sumpah mengatakan penetapan tersangka tidak dapat dilakukan dengan bukti yang sama dengan tersangka sebelumnya yang sudah terpidana,” lanjut hakim yang membacakan amar putusannya.

Sehingga pasal 2 ayat 1, sub pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yang disangkakan dengan tersangka dinyatakan gugur.

Penasehat hukum RMN, Tony Akbar Hasibuan kepada wartawan, usai jalannya persidangan mengatakan, praperadilan dikarenakan tidak terpenuhinya barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya.

Baca Juga:Anggota DPRD Tapsel Robinton Simanjuntak Ditetapkan Tersangka, Poldasu Diminta Buktikan Unsur Pasal 212 dan 363 KUHP

“Memang kita sayangkan hari ini itu tidak membahas bagaimana alat bukti yang sesungguhnya digunakan jaksa untuk menetapkan klien kami itu sebagai tersangka hingga dituduhkan menerima pengalihan pekerjaan hotmix, sementara klien kami itu hanya menyuplai atau pemasok,” ujarnya.

Dia melanjutkan, dalam Perpres Tahun 2018, penjual tidak dapat diminta pertanggungjawabannya, sebagaimana dalam keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Ia mengatakan, dalam kasus tersebut seharusnya penyidik Kejari Tanjungbalai Asahan melihat terlebih dahulu peristiwa dan runtutan pidana.

“Kalau orang tidak memenuhi syarat terpidana, maka tidak bisa dinyatakan bersalah bahkan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Baca Juga:Menanggapi Laporan Anggota DPRD Tapsel, Poldasu Dalami Dugaan Penambahan Pasal

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan M Amin menjelaskan tersangka disangkakan menerima pengalihan pekerjaan uraian perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara dengan anggaran Rp3.270.442.000.

“Tersangka juga menerima pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar dengan anggaran Rp8.245.639.000 pada Dinas PUPR Tanjungbalai tahun anggaran 2018,” jelas M Amin pada Rabu (4/8/21) lalu di Kejari Tanjungbalai.

Dijelaskannya, atas pekerjaan tersebut penyidik menemukan perbuatan melawan hukum. Begitu juga laporan hasil pemeriksaan BPK kepada penyidik Kejari Tanjungbalai terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp3.131.594.283. (perdana/hm14)

Related Articles

Latest Articles