16.8 C
New York
Tuesday, August 20, 2024

Sabu 5,6 Kg Dimusnahkan Polres Asahan, Selamatkan 22.000 Jiwa

Tersangka kedua, SKN, seorang perempuan (20) warga Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan berperan sebagai penerima barang haram tersebut dan menyimpannya di rumahnya sebelum diambil oleh orang lain.

Sementara itu, tersangka ketiga, berinisial B alias Ahan (45) warga Jalan Cokroaminoto Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang bertindak sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Baca juga : 15 Ribu Butir Narkotika Jenis Ekstasi Dimusnahkan

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti komitmen Polres Asahan dalam memerangi narkoba yang merupakan musuh bersama. Kami akan terus berupaya menjaga wilayah Asahan dari bahaya narkotika,” jelas Kabag Ops Polres Asahan, Kompol Sastrawan Tarigan.

Dikatakannya, dengan pemusnahan 5,6 kilogram sabu ini telah menyelamatkan sekitar 22.000 jiwa dari dampak buruk narkotika di Kabupaten Asahan.

Polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah tersebut guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (perdana/hm18)

Related Articles

Latest Articles