Suyatno mengatakan Sat Narkoba Polres Sibolga kemudian menerima limpahan penangkapan kasus narkoba tersebut dari Polsek Sibolga Selatan pada Senin (4/9/23) sore.
“Kasus ini menjadi salah satu upaya Sat Narkoba Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menegaskan komitmen mereka untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ucapnya.
Baca juga : Bandar Narkoba Hutabayu Raja Ditangkap, 96 Gram Sabu Turut Diamankan
Akibat perbuatannya itu, tersangka diproses sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Barang bukti yang berhasil disita 1 paket kecil narkotika sabu seberat 0,3 gram dan 1 unit handphone,” tandasnya. (syaiful/hm18)