9.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Residivis Asal Padang Sidempuan Kembali Cabuli Balita   

Padang Sidempuan, MISTAR.ID

Residivis berinisial RAC (38) warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia lima tahun. Sebelumnya, RAC juga pernah menjalani hukuman yang sama di Rumah Tahanan Kelas IIB Salambue pada 2014 atas kasus yang sama.

Aksi RAC diketahui setelah balita menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, Jumat (18/8/23). Mendapat cerita dari anaknya, orangtua korban langsung melapor ke aparat pemerintahan setempat. Dibantu sejumlah warga, RAC dicari keberadaannya. Setelah ditemukan, RAC langsung dibawa ke pihak berwajib.

“Demi menghindari amukan massa, pelaku langsung dibawa ke Polres Padang Sidempuan,” ujar salah seorang warga setempat, Fendi kepada wartawan, Selasa (22/8/23).

Baca juga: Pelaku Cabul Masuk Bui Setelah Diserahkan Keluarga Korban ke Polres Siantar

Menurut keterangan kepolisian Resort Polres Padang Sidempuan, tersangka RAC sudah diamankan setelah dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, serta diambil keterangan korban, ternyata aksi bejatnya dilakukan di dalam rumah tersangka dengan cara dipaksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung, Selasa (22/8/23).

Related Articles

Latest Articles