17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Rekaman CCTV Tak Jelas, Terdakwa Pencurian Burung Murai Bantah BAP

Medan, MISTAR.ID

Sidang perkara dugaan pencurian burung murai dengan terdakwa M Riski Wardana (19) berlangsung alot. Persidangan menghadirkan saksi penyidik pembantu Polsek Medan Sunggal, Bripda Rio Tambunan, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/9/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menghadirkan saksi verbalisan tersebut, setelah terdakwa tidak mengakui melakukan pencurian sebagaimana dakwaan JPU.

“Jadi saat bapak melakukan pemeriksaan tidak ada melakukan penekanan atau penyiksaan agar terdakwa mengakui perbuatannya?” tanya Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan, yang langsung dibantah saksi Rio.

Baca juga: 4 Terdakwa Kurir 7 Kg Sabu Asal Tanjungbalai Kompak Bantah BAP

Rio kemudian ditanya siapa saja pelakunya dan kapan terjadinya. “Kalau pelakunya Iwan (DPO) Surya Syaputra Alias Surya (Berkas Tepisah) dan M Riski Wardana serta kejadiannya pada Senin, 4 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB,” jawabnya. Hakim kemudian menanyakan apa yang membuktikan kalau terdakwa pelakunya.

“Tahunya terdakwa ikut melakukan pencurian burung berdasarkan keterangan saksi korban dan terdakwa Surya serta rekaman CCTV,” jelas saksi.

Menindaklanjuti keterangan saksi Bripda Rio Tambunan, Majelis Hakim lalu meminta agar saksi Bripda Rio Tambunan menunjukkan rekaman CCTV tersebut. Selanjutnya saksi mengambil handphone dari sakunya lalu mencari-cari rekaman CCTV yang diminta hakim.

Beberapa saat kemudian, setelah saksi menemukan rekaman CCTV itu, ia menunjuk dua pelaku yakni Iwan (DPO) Surya Syaputra Alias Surya (Berkas Tepisah), Majelis Hakim langsung menanyakan terdakwa M Riski Wardana yang mana di rekaman CCTV tersebut. Dengan terlihat gugup Bripda Rio menunjukkan di salah satu rekaman tersebut.

Baca juga: Sidang Perkara 25 Butir Ekstasi di PN Medan, Saksi Akui BAP Tidak Jujur

“Oh.. yang hitam ini, gak jelas ya? Hanya bayangan hitam saja terlihat, wajah dan tubuh terdakwa M Riski Wardana sama sekali tidak tampak di rekaman kamera CCTV-nya,” ucap hakim Imanuel Tarigan sembari tersenyum.

Sementara, M Riski Wardana dari seberang telepon saat ditanya majelis hakim membantah keterangan saksi dari kepolisian itu. “Saya tidak ada melakukannya Pak Hakim, keterangan saksi tidak benar semuanya,” jelas terdakwa.

Usai mendengar keterangan saksi dan penjelasan terdakwa M Riski Wardana, majelis hakim lalu menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. Dari dakwaan JPU diketahui perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles