10 C
New York
Friday, May 10, 2024

Rabu, Pelaku Dugaan Pembunuhan Istri Mantan Sekda Dituntut di Pengadilan Negeri Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Usai mendengar keterangan saksi-saksi, kasus dugaan pembunuhan istri mantan Sekda, Riamsa br Nainggolan (73) kembali digelar Rabu (14/7/21) dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Rohayani Br Purba alias Gea (33).

“Kemarin pemeriksaan saksi-saksi sudah. Rabu (14/7/21) sidang tuntutan kembali digelar,” kata Humas PN Siantar Rahmat Hasibuan, Selasa (13/7/21).

Adapun Jaksa atau penuntut umum dalam perkara nomor 173/Pid.B/2021/PN Pms tersebut yakni, Firdaus Raja Maholi Maha yang sempat dipercaya menangani perkara narkoba oknum petugas kepolisian.

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan Istri Mantan Sekda Sebelum Kabur Ke  Medan Sempat Nginap di Hotel City Pematangsiantar

Diberitakan sebelumnya, personil gabungan Satreskrim Polres Siantar dan personel Subdit III Polda Sumatera Utara meringkus pelaku pembunuhan dari salah satu rumah makan di Kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Medan Petisah, awal Maret 2021 lalu.

Pasca diringkus, pelaku warga Desa Tanjung Maria, Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun itu mengakui perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban. Adapun motifnya dilatarbelakangi dendam. Yang mana korban sering memarahi pelaku saat meminta uang kos. Selain memarahi korban, pelaku juga mempermalukan korban di depan umum dengan cara marah-marah.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku menunggu korban pulang belanja, Sabtu pagi (27/2/21) sekira pukul 08.00 WIB. Begitu korban pulang, pelaku masuk ke rumah. Tidak berapa lama kemudian, di dalam rumah terjadi cek-cok mulut antara keduanya hingga pelaku kehilangan kendali dan menghabisi nyawa korban.

Baca Juga:Begini Pengakuan Tersangka Cara Membunuh Istri Mantan Sekda Pemko Siantar

Ia menghabisi nyawa korban dengan mendorongnya jatuh dari tangga yang ada di rumah korban. Kemudian, membekap korban dengan bantal hingga meninggal dunia. “Setelah didorong jatuh dari tangga, pelaku membekap korban dengan menggunakan bantal hingga meninggal dunia. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles