22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pura-pura Beli Sepeda Motor lalu Larikan Honda CBR, Warga Sergai Diringkus Polres Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Berpura-pura hendak membeli sepeda motor (septor) Honda CBR 150, seorang pria warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial PLT alias Randi (25) warga Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, diringkus tim opsnal Reskrim Polres Batu Bara.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simaremare, Rabu (3/5/23). Dikatakan Elysa, tersangka PLT alias Randi diringkus saat berada di areal SPBU Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Senin (1/5/23) sekira pukul 20.00 WIB.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang mengatakan akan membeli berpura-pura mencoba sepeda motor tersebut namun tidak kembali lagi,” jelasnya.

Baca Juga:Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Milik PNS Diringkus Polisi

Dikatakan Kasat Reskrim, peristiwa tersebut berawal pada Senin, 27 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu korban Gusrawan (30) warga Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, berniat menjual Septor Honda CBR 150 warna hitam dengan nomor polisi B 3853 UMV miliknya melalui media sosial.

Kemudian pada Sabtu, 1 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB, korban menerima pesan WA dari seorang yang mengaku bernama Randi dan bertanya tentang Septor yang hendak dijualnya. Tersangka mengajak korban bertemu di SPBU Klembis Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Namun korban yang tidak bisa datang menyuruh saksi Pendi Irawan (25) warga Dusun III Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, untuk membawa Septor tersebut dan bertemu dengan Randi pada hari itu juga sekira pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap, Polisi Temukan Ganja dari Tangannya

Setelah berremu dengan Pendi Irawan, tersangka Randi berpura-pura mengecek dan mencoba Septor tersebut. Namun setelah dicoba, tersangka Randi tidak kembali lagi. Begitu mendapat laporan dari Pendi Irawan, korban langsung membuat laporan polisi di Polres Batu Bara. Tepat sebulan kemudian, penyelidikan Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipda Manahan Siregar mendapat titik terang.

Saat itu Senin, 1 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB diperoleh informasi yang melihat keberadaan tersangka penggelapan Septor milik korban sedang berada di areal SPBU Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Resum dipimpin Kanit Resum Ipda Manahan Siregar langsung meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka PLT alias Randi. “Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Batu Bara untuk diproses secara hukum yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim AKP Elysa SM Simaremare.(ebson/hm15)

Related Articles

Latest Articles