Andi mengatakan, laporan itu terkait adanya dugaan penyerobotan tanah oleh pihak PT MJB, terhadap tanah Bambang Susilo. Mirisnya, di lahan tersebut, jalan itu dijadikan akses perusahaan keluar masuk kendaraan bermotor.
“Sebelumnya kita ada konfirmasi ke BPN terkait balik nama. BPN tidak ada mengatakan bahwa yang menguasai fisik tanah itu memiliki surat, tapi bulan Agustus klein kami memberikan surat untuk meminta klarifikasi terkait tanah itu. BPN mengatakan bahwa tanah itu masih atas nama Tengku Iziddin. Berarti sertifikat kita itu real dan terdaftar di BPN Kota Medan,” katanya.
Baca Juga : Pj Gubernur Janji Segera Selesaikan Penyerobotan Aset Pemprov Sumut di Siantar
Langkah hukum saat ini, Andi mengungkapkan pihaknya masih menunggu proses dari pihak Polda Sumut dalam proses laporan ini. Sehingga, dalam kasus ini Bambang Susilo mengharapkan keadilan atas lahan tersebut.
“Setelah kita mediasi dengan pihak PT MJB, mereka selalu bilang mereka punya surat, punya sertifikat. Tapi tak pernah menunjukkan fisik surat itu. Dengan itu, kita berharap keadilan membuat laporan ke Polda Sumut,” pungkasnya. (ial/hm24)