16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Proyek Galvanis Siantar, Terdakwa Pramudiya Panjaitan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Dikatakan Symon, bahwa hal yang meringankan terdakwa Pramudiya Panjaitan adalah karena belum pernah dihukum.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas menuntut agar Majelis Hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu, menyatakan terdakwa Pramudiya Panjaitan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” lanjutnya.

Selanjutnya, Symon pun membacakan poin tuntutan pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Pramudiya Panjaitan.

Baca juga : Soal Proyek Galvanis Siantar, Jaksa Ungkap Secara Detail Kebobrokan Konstruksinya

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Berman Simanjuntak berupa pidana penjara selama 8 tahun dengan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Symon, terdakwa Pramudiya dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Pramudiya Panjaitan tidak diminta untuk membayar uang pengganti karena dia dianggap tidak memanfaatkan dan menikmati uang dalam proyek galvanis tersebut. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles