23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pria 60 Tahun di Simalungun Diciduk Polisi Karena Jual Togel

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seorang lelaki berinsial SM (60), warga Jalan H Ulakma Sinaga, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap personel Polres Pematang Siantar atas kasus perjudian togel.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, SM diamankan personel Satreskrim pada Sabtu (14/1/23) sore, dari salau satu warung di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

“Awalnya personel mendapat informasi ada perjudian togel di salah satu warung di Jalan Sisingamangaraja. Personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Rusdi, Minggu (15/1/23).

Baca Juga:Duduk Nunggu Pembeli, Jurtul Togel Diciduk Polisi

Dijelaskan Rusdi, SM diamankan saat sedang menunggu pembeli judi togel jenis “Singapura”. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti uang dan juga angka-angka tebakan togel.

“Dari pelaku diamankan barang bukti uang Rp414 ribu hasil penjualan tebakan angka, 7 lembar kertas berisi angka-angka, 1 pulpen, 1 HP hitam,” ujarnya.

Baca Juga:Pria di Deli Serdang Diciduk di Warkop Saat Tunggu Pembeli Togel

Usai ditangkap dari warung, SM kini mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Pematang Siantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 303 KUHPidana, tentang perjudian,” pungkasnya. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles