16.3 C
New York
Saturday, June 1, 2024

Pria 53 Tahun Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Toba Ditangkap

Toba, MISTAR.ID

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba menangkap RMSS alias MS (53), pelaku pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 11 tahun. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/204/V/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDASUMUT, 14 Mei 2024.

Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan mengatakan, perbuatan tak pantas itu dilakukan pelaku pada Sabtu (11/5/24), saat orangtua korban yang merupakan warga Balige dihubungi oleh JS (kerabatnya).

“Jadi JS menyampaikan kepada orangtua korban, bahwa anaknya telah ‘dirusak’,” ujarnya, Jumat (17/5/24).

Baca Juga : Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Di Tobasa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kemudian JS menjemput orangtua korban dan membawanya ke salah satu bengkel di Balige. Orangtua korban yang bertemu dengan anaknya dan langsung membawanya pulang.

“Setibanya di rumah, pelapor menanyakan kepada korban apa yang tejadi kepadanya, tapi korban saat itu hanya diam,” ucap Wilson.

Pencabulan terungkap setelah korban akhirnya menceritakan kepada orangtuanya, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh RMSS di kamar mandi rumah pelaku di Kecamatan Balige Kabupaten Toba, pada Sabtu (4/5/24).

Orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Toba sepuluh hari kemudian, dan pelaku berhasil diamankan petugas, Rabu (15/5/24). Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak. (nimrot/hm24)

Related Articles

Latest Articles