16.3 C
New York
Friday, May 17, 2024

Poslek Salapian Ringkus Penjual Ganja

Langkat, MISTAR.ID – Satuan Unit Reskrim Polsek Salapian meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja di warung kopi Dusun 3 Desa Pama Tambunan, Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Mistar, Kamis (6/2/20), melalui Humas Polres Langkat menjelaskan, penangkapan tersangka Rasta Tarigan alias Wak Ron (52) warga Desa Pama Tambunan, Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, atas laporan masyarakat.

Informasi masyarakat kepada polisi menyebutkan, ada laki-laki melakukan transaksi penjualan narkotika jenis ganja d warung kopi Dusun 3 Desa Pama Tambunan, Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Salapian AKP A Harahap SH, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Master SM Purba SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan bahwa orang yang dicari sesuai dengann ciri-ciri sedang berada di warung kopi tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan badan pelaku dan sekitar lokasi. Saat penggeledahan, petugas menemukan di bawah meja, satu bungkus plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis ganja. Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja itu adalah miliknya. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ganja itu dibawa petugas ke Polsek Salapian.

Penulis : Gunarso
Editor : Mahadi

Related Articles

Latest Articles