10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Pos Ambai Coffee Tetap Operasi 24 Jam, Warga Somasi Pemko Medan

Medan, MISTAR.ID

Meski sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Medan sudah disepakati jam operasional di bawah jam 10 malam, Pos Ambai Coffee nyatanya tetap beroperasi 24 jam.

Atas kejadian tersebut, sejumlah warga Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (LBH PB-PASU) melayangkan somasi ke Pemko Medan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.

Warga meminta agar Pemko Medan bisa dengan tegas menertibkan aktivitas Pos Ambai Coffee yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Direktur LBH PB-PASU Amiruddin Pinem mengatakan, bahwa perwakilan warga dan pemilik Pos Ambai Coffee sudah bertemu setelah diinisiasi Kepling IV Syafrida.

Baca juga: DPRD Medan Pertanyakan Ijin Operasional Pos Ambai Coffe

“Pertemuan itu untuk menindaklanjuti RDP di DPRD Medan yang juga dihadiri pihak Pos Ambai Coffee beberapa waktu lalu. Saat itu, pemilik cafe sudah bersedia untuk beroperasi di bawah jam 10 malam, namun saat bertemu warga justru tidak bersedia dengan alasan tidak ada ketentuan hukumnya,” ucap Amiruddin, Minggu (24/4/22).

Merasa pemilik Pos Ambai Coffe membandel dan menemui jalan buntu, warga melalui pihaknya pun melayangkan somasi ke Wali Kota Medan, Dinas Pariwisata, Satpol PP Kota Medan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Camat Medan Tembung, Lurah Sidorejo Hilir dan pemilik kafe itu sendiri.

“Tuntutan warga meminta Pemko Medan untuk segera melakukan penertiban Pos Ambai Coffee karena telah mengabaikan dan melanggar ketentuan yang berlaku. Sebab, Pos Ambai Coffee telah mengganggu fungsi hunian baik secara sosial, pendidikan dan kenyamanan lingkungan, termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan,” jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan bila dalam 14 hari somasi ini setelah disampaikan dan tidak direspons. Dikatakannya, pihaknya akan membawa bawa kasus tersebut ke hukum pidana, perdata atau hukum tata usaha negara. (rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles