9.5 C
New York
Monday, May 13, 2024

Polsek Tanjung Balai Utara Ringkus Pembobol Rumah Warga

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara meringkus pelaku tindak pidana pencurian, A alias Dian (24) warga Jalan Beting Seroja Lk III Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Jumat (21/7/23) sekira pukul 17.00 Wib.

Tersangka A alias Dian dilaporkan korban Zaidar Marpaung (65) warga Jalan Sekata Lk I Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dengan nomor laporan polisi LP/B/15/VII/2023/SEK UTARA/RES.T.BALAI/POLDASU, TANGGAL 07 Juli 2023.

Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu M Tanjung saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian diketahui terjadinya tindak pidana pencurian pada Kamis, 6 Juli 2023 sekira pukul 18.30 Wib di Jalan Sekata Lk I Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Baca juga : 16 Orang Diamankan Polres Tanjung Balai Selama Operasi Antik Toba 2023

Adapun barang bukti 1 unit mesin pompa air merk Sanyo, 1 unit pompa air merk Shimizu warna biru, 1 unit mesin pompa air merk Shimizu warna silver ke biru biruan, 1 Unit mesin Parutan Kelapa berwarna coklat, 1 batang besi putih panjang 2 meter bekas as boat, 1 buah baling baling boat daun tiga yang terbuat dari kuningan.

Selain itu, 5 kotak Indomie, 1 unit Kipas angin kecil warna biru putih, 2 botol madu 1 kg, 2 botol minyak 1 kg, 2 botol cuka buah, 1 botol cair, 2 Botol air zam zam, 1 botol kapsul, serta alat alat bangunan berupa 1 buah linggis dan 1 buah gergaji dari dalam rumah.

“Pengakuan Pelaku, masuk ke dalam rumah naik ke lantai dua dan mengambil barang berupa baling baling kapal, besi putih, parutan kelapa, pompa air dan alat alat bangunan. Selanjutnya pelaku turun ke bawah dan mengambil mesin pompa air yang terpasang di kamar mandi,” ujar Kapolsek.

Baca juga : Satgas TPPO Polres Tanjung Balai Gagalkan Pengiriman 18 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dengan cara merusak dinding kamar yang terbuat dari jaring. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp15 juta .

“Berdasarkan pengaduan dari korban selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan membenarkan pelaku A alias Dian telah melakukan pencurian,” ucapnya.

Akibat perbuatan itu, lanjutnya, tersangka dijerat pasal 363 subs pasal 362 dari KUHPidana, tersangka telah ditangkap di Polsek Tanjung Balai Utara. (yuna/hm18)

Related Articles

Latest Articles