13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Polsek Serbelawan Tangkap 8 Pencuri Kabel PLN

Simalungun, MISTAR.ID

Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yusuf Siregar memimpin penangkapan delapan pelaku pencurian kabel PLN yang ada di Simpang Pondok Genteng, Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/9/21).

Kedelapan pelaku itu berinisial RG alias Ricko (31) warga Kerasaan II, Kecamatan Pamatang Bandar, Sah (36), warga Desa Pamatang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, RH alias Rahmat (27), warga Pamatang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, YH alias Yosef (29), warga Bandar Sawah, Kecamatan Bandar.

Kemudian AS alias Arianto (27), warga Bandar Sawah, Kecamatan Bandar, PBLT alias Putra (25) warga Bandar Sawah, Kecamatan Bandar, RD alias Dani (22), warga Babayu Pasar I Kecamatan Pamatang Bandar, dan Asr (34) warga Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun.

Baca Juga:Pencuri Kabel Listrik dan Pipa AC Auditorium USU Ditangkap

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar dalam siaran pers nya mengatakan penangkapan para pelaku itu berawal adanya laporan polisi nomor : LP/56/IX/2021/SPKT/Sek-Lawan/Res.Simal/Polda Sumut, tanggal 4 September 2021.

PLN kehilangan kabel MVTIC sepanjang 690 meter yang dicuri di Simpang Pondok Genteng Nagori Dolok Ulu yang mengakibatkan kerugian ditaksir seharga Rp276 juta.

Selanjutnya, Kapolsek Serbelawan bersama Kanit Reskrim Iptu Sagala, membentuk tim untuk dilakukan penyelidikan dengan cara pengintaian pada jam-jam rawan di Jalan Medan mulai dari Limbong hingga Sinaksak, dengan melakukan patroli dan pemantauan kabel listrik.

Baca Juga:Pencuri HP di Kantor Kesbangpol Sumut Ditangkap Polsek Medan Baru

Tepat hari Kamis (16/9/21) pagi sekira pukul 06.00 WIB, Kapolsek memimpin pengungkapan dengan berhasil meringkus delapan orang pelaku di lokasi berbeda yakni daerah Laras, Kecamatan Bandar Huluan, simpang Merangir dan simpang Merana areal kebun PT Bridgestone.

Dari kedelapan pelaku ditemukan barang bukti 5 unit sepedamotor, 1 buah gergaji besi, 1 buah tang berwarna kuning bertulis Tekiro, 1 buah pisau berwarna hitam, 1 buah pisau bergagang bambu berwarna kuning, 4 buah goni berwarna putih berisikan tembaga, 2 batang kayu rambung telah dipotong dan 1 buah kabel listrik berukuran 5 meter telah dipotong.

“Kedelapan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Serbelawan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Abdullah Yunus Siregar mengakhiri. (roland/rel/hm14)

Related Articles

Latest Articles