10.5 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Polsek Raya Kahean Tangkap 2 Pria Pemilik Sabu dari Nagori Bah Bulian

Simalungun, MISTAR.ID

Dua orang pria diamankan personel Polsek Raya Kahean jajaran Polres Simalungun, pada Sabtu (2/9/23) sekitar pukul 10.00 WIB.

Keduanya ditangkap karena terbukti memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, pada Senin (4/9/23).

Baca juga: Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 89,37 Gram Sabu

“Tersangka berinisial RW(23) dan N(29), keduanya merupakan warga Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun,” ungkap Jaresman.

Disampaikan, kedua tersangka diamankan di Jalan Besar Huta Sambosar, Nagori Bah Bulian.

Awalnya personel Polsek Raya Kahean mendapat informasi ada orang sering membawa sabu di lokasi yang telah diinformasikan. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat kedua tersangka, sehingga dilakukan penangkapan.

“Sebelum tertangkap, petugas melihat RW menjatuhkan benda berupa plastik kecil yang ditemukan berisi narkotika sabu,” tutur Jaresman.

Baca juga: Bawa Sabu, Toyib Diciduk Polisi

Dari tangan N, ditemukan selembar kertas aluminium foil di dalamnya berisi 1 buah kaca pirex dan jarum. Kedua tersangka mengakui, narkotika tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seorang pria di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Keduanya dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Raya Kahean. Penyidikan akan dilanjutkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,25 gram, selembar kertas aluminium foil berisikan kaca pirex dan jarum. (indra/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles