10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Polsek Perdagangan Tangkap Pelaku Pencurian, Kerugian Mencapai Rp 50 Juta

Simalungun, MISTAR.ID

Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di sebuah rumah yang terletak di depan pasar modern, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan nilai kerugian mencapai Rp 50 juta.

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel G Sitohang saat dikonfirmasi menjelaskan, atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian materil mencapai Rp 50 juta, berupa uang tunai sebesar Rp40.000.000 dan emas seberat 10 gram senilai Rp10.000.000.

“Kejadian pencurian terjadi pada Jumat (10/11/23) yang diketahui oleh korban pada pukul 20.15 WIB. Pencurian terjadi di sebuah rumah yang ada di depan pasar modern,” ujar Iptu Fritsel, Senin (13/11/23).

Setelah dilakukan penyelidikan, serta olah TKP juga berdasarkan keterangan saksi-saksi, pihaknya mendapat informasi bahwa terduga pelaku adalah RA (18) sebagai pelaku tunggal dalam kasus pencurian tersebut.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pencurian Motor di Rumah Wakil Ketua PWI Sumut

Lebih lanjut Kanit Reskrim memaparkan, tim berhasil menangkap RA di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Rambung Merah, Kabupaten Simalungun. Setelah diamankan di Polsek Perdagangan, pelaku menjelaskan kronologi kejadian.

“Saat itu, ia melihat pintu rumah korban terbuka dan tidak ada orang di dalamnya. Kemudian ia memasuki rumah dan naik ke lantai dua. Setelah melihat pintu kamar terkunci, ia merusak engsel pintu dengan bantuan sebuah obeng. Setelah masuk ke dalam kamar, ia menemukan tas kecil berwarna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp40 juta, serta sebuah kotak berisi perhiasan emas seberat 10 gram senilai Rp10 juta. Ia kemudian mengambil barang-barang tersebut dan segera melarikan diri,” jelasnya.

RA akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah RA terlibat dalam kejahatan serupa sebelumnya.

Polisi juga mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga keamanan rumah dan barang berharga mereka serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Warga Tanjung Kasau Minta Polisi Berantas Kejahatan Narkoba dan Pencurian

“Diharapkan dengan penangkapan RA, masyarakat dapat merasa lebih aman dan dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari tanpa rasa khawatir akan terjadi kejahatan di sekitar mereka,” ujarnya. (Indra/hm20)

Related Articles

Latest Articles