11.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Polsek Percut Amankan Empat Tersangka Judi

Medan | MISTAR.ID – Personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengamankan empat tersangka pemain judi, 3 unit mesin jakpot dan 1 unit mesin ikan dari Jalan Buntu Gang Atmopahing, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Keempat tersangka yang diamankan petugas dari warung Indrianto alias Tubir pada Rabu (15/1/20) sore yakni, Adi Susilo alias Mandor (42) warga Jalan
Pasar XV, Dusun VII, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan merupakan tersangka pemain judi mesin ikan.

Lalu Indrianto alias Tubir (39) warga Jalan Buntu Gang Atmo Pahing, Dusun VIII, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, merupakan tersangka yang sengaja menyediakan lapak dan sebagai operator judi mesin jakpot dan mesin ikan.

Kemudian, Sermon Simbolon (29) warga Jalan Menteng VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, sebagai pengawas dan tehknisi mesin judi ikan.

Selanjutnya, Imsar Siregar (55) warga Jalan Cinta Damai, Dusun IV, Desa Perdomuan Lauli, Kecamatan Percut Sei Tuan sebagai pengawas dan tehknisi mesin judi Jekpot.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo kepada wartawan Kamis (16/1/20) menjelaskan. Dilakukannya penggerebekan lokasi tempat perjudian di warung Kopi milik Indrianto alias Tubir, berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar yang resah atas kegiatan perjudian tersebut.

Dari informasi itu, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi hingga melakukan penggerebekan. Saat petugas datang, di lokasi sudah ramai para pengunjung untuk bermain judi.

Para pengunjung mengetahui kedatangan petugas, satu persatu kabur melarikan diri. Hanya empat tersangka yang diamankan dan diboyong ke kantor polisi berikut barang bukti.

“Empat tersangka, 3 mesin jakpot dan 1 mesin ikan sudah diamankan. Tersangka kini dalam proses penyidikan dan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana. Selain mesin, turut dimankan uang tunai Rp 250 ribu,”ujar Aris.

Reporter : Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles