13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

Polsek Bilah Hilir Ciduk Seorang Pengedar Narkoba

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir jajaran Polres Labuhanbatu menangkap seorang warga Dusun Alur Naga, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika.

Pelaku MRG alias Monang (27) diciduk petugas karena kerap selalu membawa narkoba. Pelaku tak berkutik saat diciduk petugas ketika melintas menggunakan sepeda motor di Dusun Sonnah, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Selasa (16/1/24).

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu, didampingi Kapolsek Bilah Hilir AKP SM Lumban Gaol mengatakan, pelaku MRG alias Monang berhasil diciduk petugas beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah melihat pelaku berjualan narkoba di wilayah Kecamatan Pangkatan,” ujarnya, Jumat (19/1/24).

Baca Juga : Pengedar Narkoba di Pantai Olang Ditangkap

Atas informasi itu, Kapolsek memerintahkan tim opsnal Reskrim turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku. Saat penangkapan itu, pelaku yang kalap sempat membuang sesuatu ke semak-semak, namun aksinya terlihat petugas dan menyuruh untuk mengambilnya.

“Setelah diambil dan dibuka, ternyata isinya narkotika jenis sabu dibungkus uang kertas dan dibalut lakban hitam,” ucap Parlando.

Kapolsek Bilah Hilir AKP SM Lumban Gaol menambahkan, ketika diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkoba itu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial YD, namun telah kabur ketika petugas mendatangi tempat mangkalnya.

Baca Juga : Pengedar Narkoba di Teluk Nibung Dibekuk Polisi

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 buah plastik klip transparan sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram, 3 buah plastik klip kecil transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit handphone android merk Redmi warna hitam, 1 potong lakban warna hitam, uang tunai Rp1000, dan 1 unit sepeda motor Merk Yahama Jupiter BK 3106 YAY.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (rizal/hm24)

Related Articles

Latest Articles